MUDANEWS.COM, Langkat – Program mewajibkan setiap warga negara Indonesia (WNI) untuk bersekolah selama 9 (sembilan) tahun pada jenjang pendidikan dasar, yaitu dari tingkat kelas 1 Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) hingga kelas 9 Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Untuk itu, Pemerintah Pusat mengeluarkan menetapkan 20 persen dari APBN atau sebesar Rp550 triliun diperuntukan dipakai dalam biaya pendidikan di Indonesia.
Sehingga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Tahun 2021 menganggarkan Rp81,5 triliun dialokasikan untuk biaya pendidikan. Belum lagi dana pendidikan dari APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Namun, hal itu sangat miris dan disayangkan masih adanya bangunan rusak, sesuai dengan pantauan mudanews.com pada Minggu (16/1/2022) di SD Negeri (SDN) 053980 Jaring Halus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara tampak asbes (plafon), kursi, jendela, pintu rusak dan cat bangunannya sudah agak buram. Kondisi itu prihatin, apalagi kenyamanan siswa-siswi sedang belajar tatap muka.
Salah satu warga desa yang enggan disebutkan namanya mengharapkan bantuan pemerintah pusat, daerah, provinsi dan Dinas Pendidikan Langkat untuk segera merehab SD yang rusak parah tersebut.
“Kepada Mendikbud dan Dinas Pendidikan Langkat untuk melihat langsung dan segera memperbaikinya,” pungkasnya.
(red)