Kemendikbud, Luncurkan 4 Skema Keringanan Pembayaran UKT Saat Pandemi Covid-19

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Mengatasi krisis yang disebabkan oleh pandemi Covid-19, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan kebijakan untuk meringankan beban orangtua yang anaknya tengah berada di tingkat perguruan tinggi.

Selama masa pandemi ini, uang kuliah yang dikenal sebagai Uang Kuliah Tunggal (UKT) dipastikan tidak akan mengalami kenaikan.

Hal ini disampaikan oleh Plt. Direkrur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud, Prof. Ir. Nizam, dalam unggahan IGTV akun Instagram Kemdikbud, Kamis (4/6/2020).

“Saya ingin tekankan sekali lagi, tidak ada kenaikan UKT selama masa pandemi ini. Di seluruh PTN akan diberlakukan UKT sesuai dengan kemampuan orangtua membayar bagi anaknya” tegas Nizam.

“Jadi tidak ada kenaikan UKT, dan orangtua hanya membayar UKT sesuai dengan kemampuannya,” lanjut dia.

Nizam juga menjelaskan, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri juga telah menyepakati untuk menerapkan 4 skema pembayaran UKT, untuk meringankan beban orangtua dalam melunasi kewajiban uang kuliah sang anak.

1. Penundaan pembayaran

Pembayaran UKT bisa ditunda apabila orangtua dari mahasiswa memang terdamapak Covid-19 secara ekonomi.

Misalnya saat ini kehilangan pekerjaan, maka UKT bisa dibayar ketika nanti perekonomiannya kembali pulih.

“Yang saat ini PHK, mungkin nanti bekerja lagi. Nanti kalau sudah bekerja lagi bisa membayar UKT-nya,” ujar Nizam.

2. Pencicilan pembayaran

Selain ditunda, agar tidak memberatkan pembayaran UKT juga bisa dilakukan dengan cara dicicil.

UKT yang biasanya pada keadaan normal dibayarkan dalam sekali waktu, pada kondisi ini bisa dicicil beberapa kali agar tidak terlalu berat.

“25 persen dulu, 50 persen, kemudian 25 persen lagi,” Nizam mencontohkan.

3. Menurunkan Level UKT

Skema ketiga untuk meringankan beban orangtua membayar UKT di masa pandemi ini adalah dengan menawarkan solusi penurunan level UKT.

UKT terdiri dari level 0-5, masing-masing memliki besaran kewajiban yang berbeda-beda.

Semakin tinggi level UKT, maka beban biaya kuliah yang harus dibayarkan semakin tinggi pula.

Namun, karena kondisi krisis yang terjadi sekarang, kondisi perekonomian sebuah keluarga sangat mungkin tergoncang.

“Kalau saat semester yang lalu, misalnya mahasiswa masuk ke UKT level V, sekarang orangtuanya di PHK, dia bisa mengajukan turun untuk ke UKT level IV, atau level III, sesuai kemampuan orangtua,” jelas Nizam.

Ia menekankan prinsip UKT adalah gotong-royong, sehingga ada subsidi silang di sana.

Biaya perkuliahan secara keseluruhan dapat tetap tertutupi dengan besaran UKT yang dibayarkan dari level berbeda-beda.

“Sekali lagi ini adalah prinsip gotong royong, sesuai dengan kemampuan,” ucap Nizam.

4. Pengajuan beasiswa

Skema terakhir atau yang keempat adalah dengan mengajukan beasiswa. Mahasiswa yang orangtuanya mengalami permasalahan ekonomi serius selama pandemi ini bisa mengajukan beasiswa ini.

“Mahasiswa bisa mengajukan beasiswa kalau memang orangtuanya usahanya bangkrut dan jatuh miskin, tentu berhak untuk beasiswa,” sebut Nizam.

Semua itu diharapkan bisa membantu mahasiswa untuk tetap mengenyam pendidikan dan tidak terkena drop out (DO) akibat tidak mampu melunasi UKT.

Saat dihubungi lebih lanjut, Nizam menyebut semua itu dipastikan bisa diakses mahasiswa seluruh PTN di Indonesia.

“Keempat skema tersebut sudah disepakati oleh para rektor yang tergabung dalam Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN),” ujar Nizam saat dihubungi, Jumat (5/6/2020).

Sehingga, mahasiswa yang perekonomian orangtuanya terampak pandemi Covid-19 bisa langsung mengurusnya ke kampus masing-masing, karena sudah disediakan prosedurnya di masing-masing PTN.

“Implementasinya di masing-masing PTN sudah ada skema dan prosedurnya,” tandas Nizam.

Sumber : Kompas.com

- Advertisement -

Berita Terkini