Pemilu 2024 “Tantangan Bagi Penyelenggara Pemilu”

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Opini – Pemilu Tahun 2024 akan dilaksanakan kurang lebih 2 Tahun kedepan, beberapa tahapan awal sudah dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemilu (KPU/Bawaslu). Mulai dari Verifikasi Partai Politik peserta Pemilu, penetapan Partai Politik Peserta Pemilu dan Keputusan Bawaslu RI terkait gugatan Partai Politik yang digugurkan oleh KPU RI. Dan saat ini sedang berjalan yakni perekrutan penyelenggara di tingkat kecamatan.

Kita sama-sama mengetahui sempat terjadi perbedaan pendapat terkait pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 ini, beberapa Ketua Partai Politik menggaungkan agar pelaksanaan Pemilu di tunda hingga 2 Tahun kedepan.

Hal tersebut sempat menimbulkan banyak perdebatan pemahaman dielite politik tanah air, namunmereka bukan tanpa alasan juga dalam menyampaikan hai itu mereka lihat dari kesiapan Negara dan kondisi politik saat itu di Indonesia.

Namun hal tersebut langsung dijawab oleh Bapak Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo dengan tegas mengatakan Pemilu Tahun 2024 tetap dilakasanakan, dan tidak ada pengunduran pelaksanaannya, dan hal ini dibuktikan dengan Pelantikan Pimpinan KPU RI dan Bawaslu RI oleh Presiden RI dan memerintahkan agar mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Lalu kita sekarang coba untuk melihat tantangan apa yang akan dihadapi Penyelenggara Pemilu kedepan, mengingat Pemilu Tahun 2024 ini akan memilih Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, Gubernur dan Wakil Gubernur, DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati, dan DPRD Kabupaten/Kota. Menurut penulis ada 5 tantangan bagi Penyelenggara Pemilu kedepan didalam mengsukseskan Pemilu Tahun 2024, antara lain;

1. Meningkatkan Partisipasi Pemilih
2. Menyusun Daftar Pemilih Tetap
3. Kampanye
4. Meminimalisir pelanggaran pemilu, dan
5. Transparansi/akuntabel.

Lima hal diatas menurut penulis akan menjadi Pekerjaan Rumah (PR) yang harus diseriusi oleh Penyelenggara Pemilu agar Pemilu Tahun 2024 berjalan dengan baik dan adil. Kalau kita lihat kebelakang, di Pemilu Tahun 2014 pemilihan Presiden dan Wakil Presiden angka pemilih itu tidak lebih dari 70% tercatat sebesar 69,9% namun ada peningkatan di Pemilu Tahun 2019 sebesar 12 % yakni diangka 81,9% pemilih dan yang terakhir di Pilkada tahun 2020 tercatat sebesar 76,9% pemilih.

Tentu hal diatas menjadi pekerjaan yang harus sangat diseriusi, meningkatkan jumlah pemilih akan sangat penting dikerjakan. Penyelenggara pemilu (KPU) harus bisa hadir memberikan sosialisasi kepemiluan sampai kemasyarakat lapisan paling bawah, ke masyarakat yang susah mengakses informasi dikarenakan tekhnologi yang belum masuk ke daerah mereka, masyarakat terpencil.

Penyelenggara Pemilu (KPU/Bawaslu) harus bisa bersama-sama memberikan sosialisasi Kepemiluan, baik pelaksanaan Pemilu dan pelanggaran pemilu. Mensosialisasikan Pelaksanaan Pemilu, Tahapan pemilu dan Pelanggaran Pemilu sangat berguna bagi masyarakat lapisan bawah/ daerah terpencil yang susah mengakses Internet, mereka akan paham dan tidak terlibat didalam praktikpraktik pelanggaran pemilu yang akan merugikan mereka sendiri.

Lalu, berikutnya yang akan menjadi pekerjaan rumah bagi penyelenggara pemilu yang penting adalah bagaimana menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 dan Pilkada Tahun 2020 banyak masih ditemukan kendala-kendala ataupun laporan-laporan masyarakat terkait DPT ini. Ada yang terdaftar, ada yang tidak terdaftar, yang sudah meninggal terdaftar di DPT, dan lain sebagainya.

Hal ini tentu dituntut keseriusan dari KPU dan Bawaslu dalam menetapkan DPT nantinya, koreksi-koreksi dan laporan-laporan masyarakat terkait DPT kita harapkan dapat segera direkomendasikan ke KPU agar penanganannya cepat terselesaikan dan tidak menimbulkan kegaduhan lagi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya yang bisa saja menghambat proses pencoblosan.

Seterusnya tantangan dalam hal Kampanye, hal ini tentu salah satu pelaksanaan dalam pemilu yang sarat akan pelanggaran dan kecurangan. Berkaca pada Pemilu sebelumnya, kita sama-sama mengetahui bagaimana Politik Identitas dan kecurangan dalam hal kampanye sangat banyak ditemukan.

Beberapa Para kontestan Pemilu memainkan politik identitas untuk menguntungkan pribadinya, baik dari media sosial dan secara langsung. Hal ini kita harapkan dapat diperbaiki oleh Penyelenggara Pemilu untuk 2024 agar tidak ada lagi yang memainkan isu SARA dan berkampanye.

Mengatur pelaksanaan dan tempat kampanye juga perlu di perhatikan dengan baik, hal ini dikarenakan masih ada kontestan Pemilu memanfaatkan sarana sperti rumah Ibadah sebagai tempat untuk kampanye, hal ini juga akan sangat riskan menciptakan politik identitas, saya rasa KPU dan Bawaslu sudah mengatur itu dengan baik didalam PKPU atau Perbawaslu, tinggal bagaimana fungsi pengawasan dari Bawaslu berjalan dengan baik.

Meminimalisir angka pelanggaran pemilu agar menciptakan pemilu yang jujur demi tegaknya keadilan pemilu. Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Bawaslu mempunyai peran yang sangat penting dalam meminimalisir angka pelanggaran Pemilu, melalui sosialisasi ke masyarakat, ASN, Kontestan, dan pemilih pemula. Sosialisasi pelanggaran pemilu, serta memberikan pemahaman akan sanksi Hukum yang akan diterima sangat penting, mengingat angka pelanggaran pemilu cukup tinggi disetiap Pemilu.

Pelanggaran-pelanggaran itu bisa datang dari masyarakat awan yang kurang paham akan Pemilu, dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang cukup banyak ditemukan, dari Kontestan Pemilu dan paling rawan itu terhadap pemilih pemula yang baru pertama kali ikut andil didalam pesta Demokrasi ini.

Mensosialisasikan Peraturan Badan Pengawas Pemilu kepada masyarakat, dan pemilih pemula merupakan salah satu cara yang efektif didalam menekan angka pelanggaran pemilu. Tugas dari Bawaslu sangat jelas tertuang didalam UU No 7 tahun 2017 Paragarf 1 Pasal 93 ada 13 tugas dari Bawaslu, antara lainmenyusun standart tata laksana pengawasan penyelenggaraan pemilu disetiap tingkatan, mengawasi persiapan penyelenggaraan pemilu, melakukan pencegahan, penindakan pelanggaran dan sengketa pemilu, dan lainnya.

Transparansi dan Akuntabel suatu hal yang harus wajib dilakukan oelh penyelenggara Pemilu dalam memberikan pemahaman dan informasi kepada masyarakat luas dan Media terkait pelaksanaan pemilu. Keterbukaan dalam setiap tahapan pemilu pada masyarakat akan sangat membantu Masyarakat untuk bisa mengakses seluruh proses pemilu.

Karena transparansi merupakan sebuah kewajiban dari penyelenggara pemilu dalam mengelola pemilu agar berjalan dengan baik, sehingga kelak dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Masyarakat.Kita sangat yakin Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) dapat menyukseskan pesta Demokrasi di Tahun 2024 mendatang, waktu masih panjang untuk mempersiapkan segalanya.

Mempersiapkan mental dan SDM penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan, desa hingga TPS sangat di perlukan, agar proses pelaksanaan berjalan dengan baik dan jauh dari kata tidak siap. Semoga di Tahun 2024 kita dapat berpesta Demokrasi dengan baik. Terima kasih.

Oleh : Daniel S. Pasaribu, S.Th
Alumni STAKPN/IAKN TarutungKetua DPC GMNI Tapanuli Utara Tahun 2010-2012

- Advertisement -

Berita Terkini