Masalah Ibu Kota Negara, Masyarakat Harus Menuntut Referendum…!!

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Opini – Sahh.. DPR telah menyepakati Ibu Kota Negara (IKN) pindah ke Kalimantan Timur. Hal ini memang sudah diwacanakan Presiden Jokowi sejak jauh-jauh hari sangat antusias memindahkan ibu kota ini. Entah ini nafsu siapa, nafsu Presiden, Menteri, DPR, atau nafsu para investor asing khususnya Tiongkok dengan proyek OBOR-nya. Entahlah.. Yang pastinya masyarakat terus bertanya-tanya apa urgensitas pemindahan ibu kota ini ditengah-tengah negara ini mengalami degradasi baik secara ekonomi maupun politik.

Sebenarnya tidak masalah apabila Ibu Kota Negara dipindahkan, tapi pemerintah harusnya jujur, ini kepentingan siapa? Dan kemauan siapa? Apakah benar-benar ini yang diinginkan rakyat atau sekedar nafsu untuk melanggengkan proyek-proyek asing yang sudah bercokol di negeri ini. Yang pastinya, rakyat sama sekali tidak dilibatkan dalam pemindahan Ibu Kota Negara ini. Rakyat hanya diminta patuh atas kebijakan apapun yang dibuat oleh pemerintah.

Memang keputusan untuk pemindahan IKN ini di rapatkan di Sidang Paripurna di DPR, tapi alangkah anehnya para pejabat DPR, terkesan tergesa-gesa untuk mengesahkan UU IKN ini. Lagi-lagi masyarakat bertanya, ada apakah dengan DPR? Kenapa setiap keputusannya terkesan hanya fokus pada kepentingan mereka. Fungsi legislatif sudah sangat cacat, hingga dia hanya menjadi perpanjang lidah Presiden dan pemerintah untuk memutuskan apa yang diinginkan pemerintah. Lagi-lagi DPR menunjukkan dengan sangat telanjang nafsu birahinya dalam memutuskan perkara ini, apa kepentingan DPR dalam UU IKN ini? Sudahkah dipikirkan matang-matang hingga hampir seluruh partai (kecuali PKS) menyetujui UU ini.

IKN dalam UU nya diputuskan akan dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara dan Wakil Kepala Ibu Kota Negara Nusantara. Ibu Kota ini akan di beri nama Nusantara, anehnya kenapa harus ada kepala negara disana, disamping memang pengangkatan dan pemberhentiannya oleh Presiden langsung, tapi ini sama saja menciptakan dualisme kepemimpinan di negeri ini, ada yang mengelola Ibu Kota Negara ada juga Presiden. Berarti kepengelolaan administrasi dan keuangan Kepala Negara Otorita tentu sangat berbeda dengan kepala-kepala Daerah yang lainnya. Hak otonomi dari kepala Negara Otorita ini tentu lebih “spesial” jika tidak dikatakan “istimewa”.

Lalu siapa yang pantas menjadi Kepala Otorita tersebut? Ahok (walau belum pasti) digadang-gadang calon yang akan diusung. Spekulasi masyarakat kembali bertanya-tanya, kenapa Ahok ? Pikiran masyarakat pasti menuju ke arah politik Tiongkok, ini memang masih sangat dini, atau masih sangat spekulatif, tapi kemunculan wacana pemindahan IKN ini memunculkan “kecurigaan” yang sangat besar di masyarakat.

Jangan-jangan memang pemindahan IKN ini adalah salah satu proyek Tiongkok dalam penguasaan perekonomian masyarakat Indonesia selanjutnya. Ditengah-tengah politik yang terpecah, ekonomi yang defisit, pendidikan yang masih membutuhkan perhatian lebih belum lagi sumber daya alam yang harus tetap di jaga, eksekutif dan legistlatif malah memikirkan pemindahan IKN, lalu apa yang bisa dilakukan masyarakat?

Bagaimana jika masyarakat serentak meminta pemerintah untuk melakukan referendum. Dikutip dari wikipedia.com, referendum adalah suatu proses pemungutan suara semesta untuk mengambil sebuah keputusan, terutama keputusan politik yang memengaruhi suatu negara secara keseluruhan, misalnya seperti adopsi atau amandemen konstitusi atau undang-undang baru, atau perubahan wilayah suatu negara.

Pada sebuah referendum, masyarakat yang memiliki hak pilih dimintai pendapatnya. Hasil referendum bisa dianggap mengikat atau tidak mengikat. Sebuah referendum dianggap mengikat apabila pemerintah harus mengikuti seluruh jawaban rakyat yang ada dalam hasil referendum. Apabila referendum tidak mengikat, berarti referendum itu hanya digunakan sebagai fungsi penasihat saja, di mana hasil yang ada tidak harus diikuti, tetapi menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan selanjutnya.

Dari defenisi diatas, masyarakat bisa melakukan referendum, karena keputusan IKN ini menyangkut seluruh rakyat Indonesia, ini juga menjadi kepentingan rakyat, tidak seharusnya pemerintah atau DPR memutuskan secara sepihak, karena ini sangat menyangkut hajat hidup masyarakat seluruh Indonesia.

Rakyat harus lantang menyuarakan referendum, rakyat harus satu suara bahwa tidak boleh lagi pemerintah dan DPR merasa bisa memutuskan apapun tanpa persetujuan rakyat. Maka, rakyat harus memiliki kekuatan bersama untuk menyatakan SIAP UNTUK REFERENDUM DEMI BANGSA DAN NEGERI INI…!!!

Oleh : Januari Riki Efendi, S.Sos
Penulis adalah Founder Ruang Literasi

- Advertisement -

Berita Terkini