Melawan Aturan, Buah Anies Baswedan di Taman Villa Meruya

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Anies Baswedan adalah simbol perlawanan kaum cingkrang. Kaum intoleran yang menggunakan ayat dan mayat dalam kampanye. Kini, buah dari kongkalikong tersebut tengah dituai oleh warga Jakarta. Salah satunya adalah dugaan pelanggaran aturan usulan pendirian tempat ibadah masjid di Taman Villa Meruya (TVM).

Tepatnya praktik adu kekuatan antara segelintir warga TVM yang merasa kuat, dengan mayoritas yang kehilangan energi: kalut, bingung dalam menegakkan kebenaran dan aturan soal RTH. Bukan soal pendirian rumah ibadah di TVM.

Panitia pembangunan masjid pun telah mengantongi izin sewa Lahan Milik Pemprov DKI ya berupa tanah RTH seluas 1.078 m2. Nah, izin sewa selama 5 tahun dikantongi sejak 2020.

Di situlah akan dibangun masjid di Ruang Terbuka Hijau (RTH), dengan status tanah sewa. Maka semua perizinan disampaikan. Kabarnya IMB sudah dikeluarkan oleh pemerintahan Anies Baswedan. Yang jika benar tentu menyalahi aturan. DKI Jakarta butuh lebih banyak RTH. Bukan malah diubah fungsinya.

Kalau soal prosedur, tentu menjadi konflik di ranah hukum. Sidang berlangsung. Yang menjadi masalah adalah gesekan horizontal. Pangkalnya adalah penyalahan aturan. RTH hendak dijadikan bangunan peribadahan. Apapun bentuknya, masjid, gereja, kuil, sinagog, pura, kelenteng, tetap salah.

Lebih gilanya lagi jika soal prosedur, perizinan maka tentu harus ada izin RT, RW, dan para tetangga RTH: Benny, Stephen, Hansen, Agustinus, dan Rudy yang mengelilingi RTH. Itu dikangkangi oleh yang mengurus. Kasusnya mirip dengan Gereja Yasmin. Menimbulkan gesekan dan keresahan.

Panitia Pembangunan Masjid pun akan merobohkan Kantor RW dan Satpam yang ada di RTH tersebut. Soal pendirian tempat ibadah, pengembang PT Anwa Residence Puri pun telah menyediakan tempat untuk pendirian masjid di sebelah SMP St. John, sesuai dengan site plan.

Namun, tampaknya keinginan untuk mengambil posisi di tengah permukiman, dengan tanpa memiliki area parkir yang sempit dan mengusik warga menjadi tujuan utama. Kegilaan ala kaum pengikut Anies Baswedan.

Mayoritas warga melakukan perlawanan hukum, menanyakan tentag IMB ke Walikota Jakarta Barat, jika benar IMB keluar, maka akan menjadi persoalan. Kasus perseteruan hukum akan semakin meruncing. Dan, jika pembangunan tetap berjalan, sementara kasus hukum terus menggelinding, maka yang akan terjadi adalah: isu pelarangan membangun masjid. Ini harus dihindari.

Warga TVM mayoritas tidak melarang pembangunan tempat ibadah. Tidak ada yang melarang. Toleransi terbangun. Tempat ibadah dipersilakan dibangun sesuai site plan. RTH adalah ketentuan dalam pembangunan perumahan. Milik semua warga. Sekali lagi yang menjadi masalah adalah warga ingin menegakkan aturan.

Komplikasi antara pengembang, Walikota Jakarta Barat, Gubernur DKI Jakarta, nafsu membangun tempat ibadah dengan prinsip siapa kuat akan menang, dan kegelisahan sebagian besar warga, kegirangan sebagian warga, menjadi isu yang tidak kondusif: diawali dari pelanggaran peruntukan RTH.

Gesekan horizontal tentu akan terjadi. Salah satunya adalah memperkarakan di PTUN. Lalu mengejar bukti legalitas IMB membangun tempat ibadah. Selanjutnya, tentang perizinan pendirian rumah ibadah. Dan, pelanggaran peruntukan RTH di perumahan Taman Villa Meruya. Kini mulai spanduk-spanduk beredar dipasang di rumah-rumah warga.

Seharusnya Anies Baswedan menahan diri kalau mau jadi presiden. Bukan malah melanggar aturan RTH yang menjadi kebijakan Pemprov untuk menambah luas RTH. Catatan Anies memang soal ayat dan mayat, bukan untuk kemaslahatan umum.

Oleh : Ninoy Karundeng

- Advertisement -

Berita Terkini