PB HMI MPO Desak Menag Batalkan Surat Edaran No 5 Tahun 2022

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Berawal dari terbitnya Surat Edaran No. 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang dikeluarkan oleh Menteri Agama (Menag) diduga terbukti justru menjadi pemicu munculnya kegaduhan di tengah – tengah masyarakat.

Hal itu dikatakan Ketua Umum PB HMI MPO, Affandi Ismail dalam pers rilisnya kepada mudanews.com, Jumat (25/2/2022) di Jakarta.

Affandi mengatakan, visi dan misi Kementerian Agama sekaitan dengan Moderasi Beragama seakan sirna dengan terbitnya Surat Edaran tersebut ditambah dengan pernyataan Menteri Agama yang diduga kuat menyamakan konten atau isi pengeras suara di Masjid dan Musala dengan suara gonggongan anjing.

“Ini menjadi parameter bahwa seorang Menteri Agama tidak pandai di dalam memilih analogi. Sehingga apapun alasan pembenaran atau klarifikasi dari Menteri Agama tentunya sudah sangat melukai sebagian besar perasaan Ummat Islam di Indonesia. Oleh sebab itu, Menteri Agama harus segera meminta maaf secara langsung dan terbuka kepada Ummat Islam,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, hal timpang lainnya juga adalah kenapa Surat Edaran itu hanya diperuntukkan kepada Masjid dan Musala yang jelas identik dengan Ummat Islam. Lalu bagaimana dengan aturan bagi rumah ibadah agama lain khususnya yang terdapat di wilayah atau daerah minoritas Muslim? Padahal keberadaan menteri agama bukan untuk Ummat Islam saja tapi juga untuk Ummat agama selain Islam.

“Oleh karena itu, Jokowi sebagai Presiden wajib segera mengevaluasi Menteri Agama sebagai salah satu menteri kabinet Jokowi yang tidak jarang menimbulkan kegaduhan di ruang publik,” pungkasnya. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini