Ganda Situmorang: Mafia Tanah Semakin Merajalela, Raport Menteri Sofyan Semakin Merah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Sebulan terakhir, aduan masyarakat semakin intens ke kita (Agraria Watch Indonesia) minta pertolongan penyelesaian konflik lahan mereka yang berlarut-larut. Berbagai tipologi permasalahan teridentifikasi sesungguhnya sumber masalahnya adalah BPN sendiri. Istilah mafia tanah yang dilemparkan oleh Menteri Sofyan hanya akal-akalan melemparkan permasalahan ke instansi dan pihak lain. Simpul tupoksi dan penyimpangannya ada di BPN.

Hal itu ditegas Ganda Situmorang kepada mudanews.com di Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Berikut beberapa contoh aduan yang diterima oleh Tim Agraria Watch Indonesia;
Forum Masyarakat Peduli Serbajadi (FMPS) Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur. Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Melaporkan penyerobotan tanah dan perkampungan masyarakat oleh BPN melalui pemberian HGU kepada perusahaan sejak tahun 2002 sampai hari ini tidak ada kegiatan penanaman dan ditelantarkan begitu saja. Luas HGU 4.000 hektar lebih.

“Akibatnya masyarakat tidak dapat lagi untuk mengembangkan usahanya untuk bertani dan berkebun karena lokasi HGU telah menyerobot lahan pertanian perkebunan dan perkampungan masyarakat serta beberapa unit bangunan milik Nagara SD dan SMP,” ungkapnya.

Mirisnya, tegas Ganda, masyarakat semakin lama semakin susah karena tidak memiliki lahan untuk bertani dan berkebun. HGU ini terbukti ditelantarkan hampir 20 tahun dan ada indikasi cacat administrasi pembebaaan lahan. “Menteri BPN harus segera membatalkan demi hukum dan sesuai arahan Presiden Jokowi, akan kita kawal sampai tuntas,” beber Ganda Relawan Jokowi di Media Center Cemara.

Selain itu, lanjutnya, tipologi permasalahan konflik lahan masyarakat lokal dengan HGU perusahaan yang diterbitkan oleh BPN yang berlarut-larut diperkirakan puluhan kasus tersebar di seluruh pelosok negeri.

Masih di satu kota besar di Sumatra, ungkap Ganda, beberapa bidang tanah milik Satker Pemerintah jadi target sasaran penyerobotan oleh sindikasi yang melibatkan aktor-aktor mafia tanah. Nilai tanahnya fantastis mencapai triliunan rupiah!

“Modus kejahatannya adalah, diawali dengan pihak yang mengadukan Lurah karena tidak mau menandatangani dokumen panitia dari BPN. Skenarionya adalah dengan pengurusan sertifikat tanah ke BPN dengan dua pihak yang bersengketa dimana fisik tanah dikuasai oleh pihak yang bersengketa,” jelasnya.

Di Kalimantan Timur dan Ibukota Negara (IKN), kata dia, saya harus angkat isu permasalahan desa transmigrasi yang hingga saat ini masih berada di kawasan hutan dan masuk di ring 1 IKN, yaitu: Desa Karyajaya, Desa Wonotirto, dan Desa Tanjung Harapan. Ketiga desa tersebut belum dapat diselesaikan sertipikasinya karena masih diklaim sebagai kawasan hutan.

Sementara itu, sindirnya, target legalisaai tanah transmigrasi sebesar 600.000 Ha oleh BPN capaiannya jalan ditempat.

“Tanpa mengurangi hormat kepada Presiden Jokowi, kami akan terus mengawal program-program beliau khususnya Reforma Agraria dan Pemberantasan Mafia Tanah dimana dalam hal ini kami tegaskan bahwa raport kerja Menteri Sofyan semakin merah menyala,” pungkas Ganda yang aktif di Masyarakat Pertanahan Indonesia (MPI).

(red)

- Advertisement -

Berita Terkini