Wakil Ketua Umum IKPI Minta Pemerintah Tegas Pada Aturan Sendiri

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Cianjur – Pernyataan Sikap Peserta Rakernas Dekopin agar Pemerintah menjaga marwah Keppres No.06/2011 tentang AD Dekopin semakin relevan setelah dua tahun adanya dualisme, semakin memperlihatkan bahwa Dekopin yang berpegang pada Keppres yang masih sah itu mampu menunjukan eksistensinya.

Melansir hasil pernyataan sikap peserta Rakernas Dekopin yang dipimpin Sri Untari Bisowarno, Ketua Puskud Mina, Jawa Barat ini melanjutkan, bahwa AD Dekopin yang masih berlaku ini merupakan fasilitas utama pemerintah untuk mengambil sikap.

“Ini fasilitas hukum yang diterbitkan pemerintah sendiri yang seharusnya dipedomani dan ditegakkan serta pemerintah tidak boleh memperlihatkan sikap lemah,” tegas Nurodi.

Nurodi menjelaskan Pasal 59 UU No.25/1992 tentang Perkoperasian adalah wewenang pemerintah yang sangat kuat untuk menentukan daya ikat AD Dekopin sah atau tidak sehingga jika saja Menteri Koperasi dan UKM atau pemerintah taat pada UU itu, maka dia tidak boleh memfasilitasi organisasi Dekopin tanpa pengesahan pemerintah.

“Justru aneh, jika pemerintah mengakui Dekopin atau memfasilitasi Dekopin yang tidak mengakui AD yang telah dikeppreskan,” tambahnya.

Nah, lanjut Nurodi, pemerintah tidak boleh ragu dan harus tegas dengan keputusan yang sudah dikeluarkannya sendiri.

“Pemerintah dalam hal ini Menteri Koperasi dan UKM harus menghormatinya,” ujarnya.

Nurodi melanjutkan, apalagi realitasnya, bahwa kelompok yang sudah tidak mengakui Dekopin yang sesuai Keppres No.06/2011 tentang Pengesahan AD Dekopin sekarang mencari-cari pengakuan pemerintah.

“Mencampakkan Keppres yang masih berlaku, tapi ingin diakui pemerintah, kan sangat aneh,” tutur Nurodi.

Ia menyebut Dekopin yang berpegang teguh pada Keppres yang justru menunjukkan eksistensinya dengan mampu memobilisasi kekuatan kemandirian organisasi dengan militan.

“Tidak gampang menghadirkan 29 wilayah dengan biaya sendiri dalam Rakernas 2021 Dekopin dan hal itu merupakan terobosan yang militan, karena kepemimpinan yang memberi teladan,” ujarnya lagi.

Kembali kepada Pernyataan Sikap Peserta Rakernas Dekopin 2021, menurut alumni IKOPIN ini, pemerintah harus tegas bersikap pada aturan yang dibuatnya sendiri dan masih sah, yaitu Keppres No.06/2011 ditegakkan, jangan mendua,” tegas Nurodi.

- Advertisement -

Berita Terkini