PPKM Level 3 dan 4 di Luar Jawa-Bali, Ini Daftar Wilayahnya

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru mengenai perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Inmendagri itu bernomor 23 tahun 2021, dan berlaku sejak 21 Juli hingga 25 Juli. Di aturan tersebut, para kepala daerah diminta segera menentukan wilayah yang berstatus PPKM mikro, beserta detail teknis aturan.

Status PPKM Mikro ini berbeda dengan status “darurat”, yang kini disebut sebagai level 3 dan level 4. Jika wilayahnya masuk level 3 dan level 4, ada aturan lain bernomor 22 tahun 2021. Wilayah Jawa-Bali otomatis diatur dengan instruksi nomor 22/2021 tersebut.

Dalam wilayah PPKM level 3 dan 4 diberlakukan pembatasan seperti: pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100% work from home (WFH), untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

Namun demikian, di Inmendagri 23/2021, disebutkan juga sejumlah kota provinsi di luar Jawa-Bali yang masih masuk dalam level 3 dan level 4 sehingga aturannya mengikuti wilayah Jawa-Bali. Mana saja wilayah di luar Jawa-Bali yang dianggap “gawat” dan belum bisa ditetapkan dengan status PPKM mikro? Berikut detailnya:

1. Level 4 (empat) yaitu:

a) Sumatera Utara yaitu Kota Medan;
b) Sumatera Barat yaitu Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang;
c) Kepulauan Riau yaitu Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang; d) Lampung yaitu Kota Bandar Lampung;
e) Kalimantan Barat yaitu Kota Pontianak dan Kota Singkawang;
f) Kalimantan Timur yaitu Kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Kota Bontang;
g) Nusa Tenggara Barat yaitu Kota Mataram; dan
h) Papua Barat yaitu Kabupaten Manokwari, dan Kota Sorong,

2. Level 3 (tiga) yaitu:
a) Aceh yaitu Kota Banda Aceh;
b) Sumatera Utara yaitu Kota Sibolga;
c) Sumatera Barat yaitu Kota Solok;
d) Riau yaitu Kota Pekanbaru;
e) Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan;
f) Jambi yaitu Kota Jambi;
g) Sumatera Selatan yaitu Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang;
h) Bengkulu yaitu Kota Bengkulu;
i) Lampung yaitu Kota Metro;
j) Kalimantan Tengah yaitu Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara dan Kota Palangkaraya;
k) Kalimantan Utara yaitu Kabupaten Bulungan;
l) Sulawesi Utara yaitu Kota Manado dan Kota Tomohon;
m) Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu;
n) Sulawesi Tenggara yaitu Kota Kendari;
o) Nusa Tenggara Timur yaitu Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagekeo;
p) Maluku yaitu Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon;
q) Papua yaitu Kabupaten Boven Digoel dan Kota Jayapura; dan
r) Papua Barat yaitu Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama,

Para kepala daerah yang berada di luar daftar itu, dapat menetapkan dan mengatur PPKM Mikro di masing-masing wilayahnya pada tingkat Kecamatan hingga RW/RT.

Sumber : Beritasatu.com

- Advertisement -

Berita Terkini