PB SEMMI Apresiasi Keputusan Pemerintah Larang TKA

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Bintang Wahyu Saputra mengapresiasi langkah pemerintah melarang tenaga kerja asing (TKA) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Selama ini PB SEMMI tidak pernah bosan meminta pemerintah melarang TKA selama pandemi Covid-19 belum reda. Bahkan, PB SEMMI juga sempat mengundang Menko Kemaritiman dan Investasi, bapak Luhut Binsar Pandjaitan untuk Dialog Terbuka, soal TKA yang terus berdatangan,” ujar Bintang di Jakarta, Kamis (22/7).

Melihat keputusan dari pemerintah, lanjut Bintang, ia mengapresiasi pemerintah mendengar suara kami selaku mahasiswa.

“Terimakasih pak Luhut mendengarkan apa yang jadi tuntutan kami. Ini menunjukkan pemerintah tidak anti kritik,” tegasnya.

Bintang menilai keputusan pemerintah melarang kedatangan TKA di proyek strategis nasional merupakan keputusan bijaksana ditengah tingginya penularan Covid-19 varian Delta. Karena diketahui varian yang cepat sekali menularkan virus Corona ini ditularkan oleh Warga Negara Asing yang datang ke Indonesia saat Pandemi Covid-19 mulai melandai dan bisa dikendalikan pemerintah.

“Mari kita bergandengan tangan, kolaborasi dan dukung pemerintah dalam melakukan penangan pandemi covid19. Kita kawal sama-sama keputusan pemerintah agar konsisten menjalankan larangan ini dan menutup jalur kedatangan WNA di semua Bandara,” tutupnya.

Seperti diketahui melalui Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat, pemerintah resmi melarang kedatangan Tenaga Kerja Asing ke Indonesia. Bahkan larangan ini juga berlaku untuk TKA di proyek proyek strategis nasional. (Zaki)

- Advertisement -

Berita Terkini