Kemendikbud, Imbau Mahasiswa Tak Ikut Demo Omnibus Law

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dipimpin Nadiem Makarim mengimbau mahasiswa untuk tak lagi ikut dalam unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja.

Dalam surat nomor 1035/E/KM/2020, Kemendikbud meminta para pimpinan perguruan tinggi untuk mengimbau mahasiswa untuk tak bergabung dengan unjuk rasa.

“Mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/ penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i di masa pandemi ini,” bunyi surat yang ditandatangani Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam, Jumat (9/10). CNNIndonesia.com telah mendapat konfirmasi dari Nizam terkait keabsahan surat itu.

Dalam surat itu, Kemendikbud juga meminta pimpinan perguruan tinggi melanjutkan pembelajaran jarak jauh. Mereka juga diminta memastikan para mahasiswa belajar di rumah masing-masing.

Perguruan tinggi juga harus memastikan kehadiran para mahasiswa di kuliah daring. Kampus juga diminta untuk ikut menyosialisasikan Ombibus Law UU Cipta Kerja.

“Membantu mensosialisasikan isi UU Cipta Kerja dan mendorong kajian-kajian akademis obyektif atas UU tersebut. Hasil pemikiran dan aspirasi dari kampus hendaknya disampaikan kepada Pemerintah maupun DPR melalui mekanisme yang ada dengan cara-cara yang santun,” tulis surat tersebut.

Pemerintah juga meminta para dosen mendorong mahasiswa untuk mengkritik UU Cipta Kerja dengan kegiatan intelektual. Kemendikbud bahkan melarang dosen memprovokasi mahasiswa untuk demonstrasi.

“Tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti/mengadakan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i,” tulis Kemendikbud.

Buruh dan mahasiswa memang menjadi motor penggerak aksi unjuk rasa di sejumlah daerah guna menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja.

Aksi di sejumlah daerah berujung ricuh setelah polisi melakukan tindakan represif dengan menembak gas air mata, memukul, dan menangkap para demonstran. Sebanyak 5.918 orang ditangkap oleh Polri dalam gelombang aksi ini.

Sumber : CNNIndonesia.com

- Advertisement -

Berita Terkini