Pilkada 2020, KPU Kurang Jumlah Pemilih Per TPS Antisipasi Penyebaran COVID-19

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – KPU melakukan pengurangan jumlah maksimal pemilih di TPS saat Pilkada 2020. Nantinya satu TPS hanya akan diisi oleh 500 pemilih.

“Salah satu hasil kesimpulan RDP Kom II kemarin sore adalah perubahan pemilih maksimal, dari 800 ke 500 per TPS,” ujar komisioner KPU Viryan Aziz dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/6/2020).

Viryan mengatakan, terdapat lima pertimbangan atas pengurangan tersebut. Pertama yaitu, untuk mengurangi berkumpulnya massa dalam satu tempat.

“Pro-COVID-19, mengurangi konsentrasi massa dalam jumlah besar di TPS. Potensinya besaran konsentrasi massa berkurang 37,5%,” kata Viryan.

Selanjutnya, Viryan menyebut hal ini dapat mengurangi lamanya waktu penghitungan suara. Tidak hanya itu, pengurangan ini juga dimaksud untuk tetap menjaga partisipasi masyarakat.

“Mengurangi lamanya waktu penghitungan suara. Pemilih semakin dekat ke TPS, potensi menjaga tingkat partisipasi,” kata Viryan.

Viryan mengatakan, nantinya jumlah TPS akan ditambah. Menurutnya, pengurangan dan penambahan TPS dapat memimbulkan rasa aman bagi pemilih.

“Iya (TPS ditambah). Hubungan pemilih dengan KPPS semakin tinggi potensi saling kenal, sehingga menambah rasa aman pemilih dan memudahkan KPPS meyakinkan dan menjangkau pemilih,” tuturnya.

Hal terkahir yaitu, dapat mengurangi kebutuhan teknis. Serta mengurangi biaya dan potensi terpaparnya COVID-19.

“Mengurangi kebutuhan aspek teknis lainnya bila jumlah pemilih 800, seperti memperlebar luas TPS dan menambah bilik suara. Bila dua hal ini dipenuhi, biaya bertambah namun potensi terpapar semakin tinggi,” pungkasnya.

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini