Jokowi Izinkan Pembangunan di 4 Pulau Reklamasi Jakarta

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan pembangunan di empat pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Empat pulau itu adalah Pulau C, D, G, dan N.

Pembangunan yang diizinkan Jokowi adalah pembangunan di pulau-pulau reklamasi yang sudah terbentuk. Pulau C, D, G, dan N memang sudah terbentuk.

Jokowi mengizinkan pembangunan di empat pulau reklamasi itu lewat terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi Puncak dan Cianjur, yang dia teken pada 13 April 2020.

“Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Pulau Reklamasi C, D, G, N di pesisir pantai Utara Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur,” demikian bunyi Pasal 81 ayat (3) Perpres Nomor 60 Tahun 2020 itu.

Empat pulau reklamasi itu digolongkan dalam zona budi daya nomor 8 alias ‘zona B8’. Kawasan budi daya dalam Perpres ini diartikan sebagai wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

Jokowi menjadikan Pulau C, D, G, dan N sebagai kawasan budi daya. Karakter pulau-pulau di Zona B8, disebutkan di Perpres ini, punya karakteristik daya dukung lingkungan rendah, prasarana lingkungan sedang hingga rendah yang berada pada kawasan reklamasi, serta rawan intrusi (perembesan air laut ke lapisan tanah), dan rawan abrasi (terkikis air laut).

Tonton juga ‘Pandangan Dua Cawagub DKI Soal Reklamasi’:

Kegiatan yang diperbolehkan dilakukan di empat pulau reklamasi ini adalah kegiatan permukiman, perdagangan dan jasa, industri dan pergudangan, kegiatan pendukung transportasi laut, dan pendirian fasilitas untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana.

Kegiatan yang tidak boleh dilakukan di empat pulau ini adalah pembuangan limbah, kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B8, kegiatan yang mengganggu muara sungai, kegiatan yang mengganggu jalur lalu lintas laut dan pelayaran, serta kegiatan yang mengganggu usaha perikanan laut.

Perpres ini memberi arahan, koefisien zona terbangun di pulau reklamasi ini paling tinggi 40%. Pulau-pulau di sini perlu menyediakan prasarana dan sarana minimum pendukung kegiatan evakuasi bencana.

Berikut ini kumpulan pasal-pasal terkait pulau C, D, G, N dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2020:

Pasal 81

(1) Zona B8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 merupakan zona dengan karakteristik daya dukung lingkungan rendah,
prasarana lingkungan sedang hingga rendah yang berada pada kawasan reklamasi dengan rawan intrusi air laut dan rawan
abrasi.

(2) Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kawasan peruntukan permukiman dan fasilitasnya;
b. kawasan peruntukan perdagangan dan jasa;
c. kawasan peruntukan industri dan pergudangan;
d. kawasan pendukung fungsi pusat pembangkit tenaga listrik; dan/ atau
e. kawasan peruntukan kegiatan pariwisata.

(3) Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Pulau Reklamasi C, D, G, N di pesisir pantai Utara Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.

Pasal 121

Arahan peraturan zonasi untuk Zona B8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) huruf h terdiri atas:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan permukiman dan fasilitasnya, kegiatan perdagangan dan jasa, kegiatan pendukung pusat pembangkit tenaga listrik, kegiatan pariwisata, kegiatan industri dan pergudangan, kegiatan pendukung transportasi laut, dan pendirian fasilitas untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona B8;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan limbah padat dan cair, limbah bahan berbahaya
dan beracun, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B8 serta mengganggu muara sungai, jalur lalu lintas laut dan pelayaran, serta usaha perikanan laut;

d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi penyediaan fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan serta ruang dan jalur evakuasi bencana: dan

e. Ketentuan lain meliputi:

  1. peruntukan kegiatan pada setiap pulau mempertimbangkan peruntukkan pada pulau utama didepannya;
  2. pengaturan intensitas ruang di Pulau Reklamasi dengan koefisien zona terbangun paling tinggi 40% sesuai dengan
    hasil kajian;
  3. meminimalisir timbulnya bangkitan dan tarikan yang membebani daratan utama (mainland); dan
  4. mempertimbangkan karakteristik lingkungan.

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini