Pasang Pelat Nomor Tak Sesuai Aturan, Akan Didenda Rp 500 Ribu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau biasa disebut pelat nomor kerap disepelekan. Padahal keberadaannya menjadi petunjuk pertama untuk identifikasi registrasi kendaraan, selain STNK dan BPKB.

Menurut Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus, penggunaan pelat nomor tidak boleh sembarangan. Pemilik kendaraan wajib mematuhi bentuk, ukuran, bahan, dan letak pemasangannya, termasuk tidak boleh dimodifikasi.

“Ini kan sesuai di Perkap 5 tahun 2012, sebagai bukti legitimasi operasional kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh polisi (termasuk STNK dan BPKB),” kata Martinus kepada kumparan belum lama ini.

Pada Pasal 68 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 dijelaskan pelat nomor harus sesuai secara bentuk, ukuran bahan, warna, dan cara pemasangan. Sedangkan pada Perkapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 1 Ayat 10 menyebut, pelat nomor harus berisikan kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.

Selain itu, pelat nomor harus memiliki unsur-unsur pengaman seperti logo Korlantas, dan pengaman lain sebagai penjamin legalitas, sesuai pada Pasal 39 Ayat 2.

Kemudian pada Ayat 5 ditegaskan pelat nomor yang tidak dikeluarkan Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Sementara Ayat 6 menyebut pelat nomor harus dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing kendaraan bermotor.
Jika melanggar tentu ada konsekuensi hukum yang harus diterima pemilik kendaraan. Menurut Martinus, ini sesuai dengan Pasal 288 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009.

“Dalam Undang Undang Lalu Lintas ada pasal 288 ayat 1 kalau orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai ketentuan ditetapkan kurungan 2 bulan atau denda 500 ribu,” ujarnya.

Plat Nomor Cantik

Berbeda dengan pelat nomor khusus atau pelat nomor cantik yang memiliki rangkaian kode angka dan huruf sesuai keinginan pemilik kendaraan. Namun penerbitannya tetap sesuai prosedur dari Korlantas.

Permohonan penerbitannya bisa dilakukan di Samsat dengan pengenaan tarif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Sementara penggunaannya hanya berlaku 5 tahun untuk satu kepemilikan kendaraan.

Berikut tarif resmi pelat nomor cantik pada PP Nomor 60 Tahun 2016:

  1. NRKB pilihan untuk satu angka
    Tidak ada huruf di belakang angka Rp 20.000.000
    Ada huruf di belakang angka Rp 15.000.000
  2. NRKB pilihan untuk dua angka
    Tidak ada huruf di belakang angka Rp 15.000,000
    Ada huruf di belakang angka Rp 10.000.000
  3. NRKB pilihan untuk tiga angka
    Tidak ada huruf di belakang angka Rp 10.000.000
    Ada huruf di belakang angka Rp 7.500.000
  4. NRKB pilihan untuk empat angka
    Tidak ada huruf di belakang angka Rp 7.500.000
    Ada huruf di belakang angka Rp 5.000.000

Sumber : kumparan

- Advertisement -

Berita Terkini