KNPI Desak Gubsu Cabut Pergub Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumut mendesak Gubernur mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) No 1 Tahun 2021 terkait kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang berimplikasi pada naiknya harga BBM non subsidi.

Hal itu disampaikan Plt. Ketua KNPI Sumut, Ahmad Khairuddin, Kamis (15/4/2021). Menurut Khairuddin, Gubernur Edy Rahmayadi terlalu terburu-buru dalam mengeluarkan Pergub yang berefek pada kenaikan BBM non subsidi, sementara rakyat kita sangat susah ekonominya ditengah situasi pandemi Covid-19 begini.

Khairuddin mengatakan, ambisi Gubernur Edy untuk meningkatkan Pendapatan Daerah terlalu berlebihan jika harus dilakukan dengan cara memeras rakyat.

“Saat ini rakyat kita sudah susah karena pandemi. Kenaikan PBBKB adalah faktor utama kenaikan BBM dan itu diikuti dengan kenaikan harga kebutuhan pokok. Itu sama saja membuat rakyat yang sudah terjatuh tertimpa tangga. Sementara disisi lain ada banyak sektor yang bisa dikapitalisasi untuk meningkatkan Pendapatan Daerah,” kata Khairuddin.

Khairuddin kembali mengingatkan soal sesumbar Gubernur Edy yang akan mengundang investasi 10.000 Triliun di Sumut beberapa waktu yang lalu.

“Jika Pak Gubernur bisa undang investasi hingga 10.000 Triliun, maka mengapa rakyat kita dibebani lagi dengan kenaikan BBM. Nggak boleh lah begitu, kasihan kita lihatnya,” tutup Khairuddin. (tim)

- Advertisement -

Berita Terkini