Kemenhub, Minta Pemprov DKI Tutup Kantor yang Masih Buka saat PSBB

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menutup kantor di luar regulasi yang masih beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pasalnya, saat ini pergerakan masyarakat masih terpantau cukup tinggi, meski PSBB sudah diterapkan sejak pekan lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menilai, pergerakan masyarakat terjadi akibat masih beroperasinya kantor di Jakarta.

Oleh karenanya, ia meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk lebih tegas lagi dalam menindak kantor di luar pengecualian Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 yang masih nekat beroperasi.

“Kantor di luar regulasi harus tutup, itu harus tutup. Kalau masih dibuka denda saja. Saya kira bagaimana supaya PSBB lebih efektif lagi, menurut saya pemerintah DKI bisa bersifat tegas,” ujar Budi dalam video conference, Jumat (17/4/2020).

Menurut dia, aktivitas perkantoran yang masih cukup tinggi mengakibatkan pemerintah perlu mengoperasikan moda transportasi umum.

Dengan demikian, pembatasan moda transportasi umum belum bisa diterapkan secara maksimal.

“Kalau dari hilir masih ada kegiatan, supply harus ada. Kalau enggak ada, malah terjadi penumpukan,” katanya.

Kendati demikian, Budi memastikan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan telah mengizinkan pemerintah daerah yang ingin menghentikan operasional moda transportasi umum.

“Saya dapat petunjuk dan arahan Menko Maritim untuk penumpang oke (dilarang) silakan, tapi untuk logistik jangan sampai terhambat,” ucapnya.

Sumber : kompas.com

- Advertisement -

Berita Terkini