MUDANEWS.COM, Jakarta – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta akan berlaku secara efektif mulai hari Jumat, (10/4/2020) hingga sampai Kamis (23/4/2020) mendatang.
Berikut poin-poin pelaksanaannya ditulis dalam akun instagram resmi @aniesbaswedan:
1. Kegiatan belajar, bekerja, dan beribadah di rumah.
2. Semua tempat hiburan, rekreasi, taman, dan balai pertemuan ditutup.
3. Pembatasan kegiatan sosial budaya, seperti resepsi pernikahan dan khitanan.
4. Kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali 8 sektor: kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik/distribusi, retail (warung/toko), dan industri strategis.
5. Pembatasan kapasitas penumpang dan jam operasional moda transportasi.
6. Mewajibkan warga pakai masker kain selama di luar rumah.
7. Dilarang berkerumun lebih dari 5 orang.
8. Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat akan menyiapkan bantuan sosial kepada warga miskin dan rentan miskin yang terdampak PSBB akibat wabah COVID-19.