PSBB DKI Jakarta, Berikut Poin Penting Pelaksanaannya

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta akan berlaku secara efektif mulai hari Jumat, (10/4/2020) hingga sampai Kamis (23/4/2020) mendatang.

Berikut poin-poin pelaksanaannya ditulis dalam akun instagram resmi @aniesbaswedan:

1. Kegiatan belajar, bekerja, dan beribadah di rumah.⁣

2. Semua tempat hiburan, rekreasi, taman, dan balai pertemuan ditutup.⁣

3. Pembatasan kegiatan sosial budaya, seperti resepsi pernikahan dan khitanan.⁣

4. Kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali 8 sektor: kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik/distribusi, retail (warung/toko), dan industri strategis.⁣

5. Pembatasan kapasitas penumpang dan jam operasional moda transportasi.⁣

6. Mewajibkan warga pakai masker kain selama di luar rumah.⁣

7. Dilarang berkerumun lebih dari 5 orang.⁣

8. Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat akan menyiapkan bantuan sosial kepada warga miskin dan rentan miskin yang terdampak PSBB akibat wabah COVID-19.⁣

- Advertisement -

Berita Terkini