Diultimatum KASN, Maulana Maududi Nilai Gubsu Kangkangi Aturan Hukum

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Adanya ultimatum Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Gubernur Sumatera Utara selaku pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara, agar meninjau kembali SK yang telah dikeluarkan Gubsu, Nomor : 821.23/1603/2019 tanggal 30 April 2019 dan SK Nomor : 821.23/1678/2019 tanggal 17 Juni 2019, yang kedua SK itu intinya berisi tentang Pemberhentian Pejabat Administrator di lingkungan Pemprovsu, menunjukkan bahwa Gubsu Edy Rahmayadi disinyalir telah mengangkangi dan terindikasi melakukan pelanggaran terkait pemberhentian dari jabatan ASN di Lingkungan Pemprovsu.

Demikian ungkap Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah Central Analisa Strategis (DPW CAS) Sumatera Utara Maulana Maududi, di ruang kerjanya, Sabtu (02/11/2019).

Menurut Maulana Maududi, langkah positif dari KASN yang menerima pengaduan para ASN yang diberhentikan dari jabatan ASN, dan sesuai kewenangannya telah melakukan analisis dokumen dan klarifikasi.

“Ini adalah langkah cerdas yang dilakukan KASN sesuai dengan kewenangannya. Sebab, dengan adanya pemberhentian dari jabatan ASN terhadap para orang di lingkungan Pemprovsu beberapa waktu lalu oleh Gubsu Edy Rahmayadi, dilakukan tanpa melalui tata cara atau prosedur pemanggilan, pemeriksaan dan pengenaan hukuman disiplin yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS,” ungkap Maulana Maududi.

Lebih lanjut Maulana Maududi mengatakan, sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang tertuang pada pasal 52 (Ayat 1), pasal 56 ayat 2 dan pasal 71 serta ketentuan pasal 64 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS, berikut ketentuan pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS serta ketentuan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS Romawi V huruf C, menunjukkan bahwa aturan hukum itu diabaikan oleh Gubsu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian terkait pemberhentian para orang pejabat di lingkungan Pemprovsu dari jabatan ASN.

“Maka, jika KASN melalui suratnya Nomor : B-3504/KASN/10/2019 tanggal 21 Oktober 2019, yang pada pertimbangannya kepada Gubsu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian agar mengembalikan para pejabat ASN yang mengadukan masalah ini kepada KASN, ke jabatan semula atau setara, karena prosedur pemberhentian dari jabatannya tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” tukas Maulana Maududi.

Maulana Maududi pun juga mewanti-wanti Gubsu agar tidak mengabaikan KASN atas pertimbangan KASN tersebut. Karena sesuai dengan nota kesepahaman antara KASN dan BKN tentang Kerjasama Kelembagaan dalam rangka Implementasi Manajemen ASN Nomor: 01/MoU.KASN-BKN/9/2015, Nomor: 22/K/KS/IX/2015 tanggal 15 September 2015, KASN dapat meminta pemblokiran Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan tidak melayani urusan kepegawaiannya kepada para para pejabat yang terkait dengan rekomendasi yang disampaikan KASN bila tidak ditindaklanjuti. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini