Pemerintah Putuskan Masih Moratorium Pemekaran Daerah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk menahan kembali pemekaran daerah dengan pertimbangan Masalah keterbatasan anggaran. Skala prioritas pembangunan di 508 kabupaten/kota dan 34 provinsi masih harus menjadi perhatian utama.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, Wakil Presiden Jusuf Kalla memerintahkan untuk kembali melihat skala prioritas pembangunan daerah sebelum mengkaji pencabutan moratorium.

“Karena anggaran belanja daerah ini sekitar 65% mengandalkan APBN. APBN sedang difokuskan untuk percepatan pembangunan infrastruktur sosial dan ekonomi yang ditargetkan Pak Jokowi akhir 2018. Setelah itu baru kita liat,” jelas Tjahjo di Kantor Wakil Presiden, Selasa (18/7).

Sampai saat ini, Tjahjo menjabarkan terdapat 341 usulan pemekaran daerah yang mana delapan di antaranya diusulkan untuk menjadi provinsi.

“Arahan Pak Wapres ke Ketua DPD kondisi sekarang belum mungkin karena anggaran yang sekarang dipercepat di daerah, kalau dipecah 300 [daerah] lagi akan semakin teriak-teriak,” katanya.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, defisit anggaran saat ini terus melebar sehingga untuk mengkaji pemekaran daerah harus lebih dahulu menyelesaikan persoalan anggaran.

“Seperti dimaklumi, defisit kita makin tinggi secara persentase. Kita harus selesaikan dulu masalah pokoknya [Anggaran],” kata Wapres.

Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang mengatakan, saat ini usulan tersebut masih dalam tahap konsultasi, namun dia memaklumi siklus perekonomian yang masih tak pasti.

“Bagaimana kita membiayai sesuatu kalau kita dalam krisis kan? Jadi ini sedang kita bahas. Tapi pak wapres tentu ada kebijakan-kebijakan yang akan mendorong perekonomian daerah [selain pemekaran],” ujarnya.

Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah yang mengatur Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah belum kunjung diterbitkan. Dua PP tersebut merupakan dasar untuk pengambilan kebijakan pemekaran daerah. (ka)

 

- Advertisement -

Berita Terkini