Wagub Sultra Resmi Jabat Plt Gubernur

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Menyusul penangkapan Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melantik Wakil Gubernur, Saleh Lasata menjadi pelaksana tugas (Plt) gubernur.

Penyerahan surat keputusan dilakukan di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (6/7). Dalam sambutannya, Saleh mengaku masih dalam masa prihatin usai Nur Alam ditangkap.

“Namun kami menyadari bahwa roda pemerintahan tidak boleh berhenti dan harus berjalan. Oleh karena itu, kami mengucapkan terimakasih kepada pak menteri yang melimpahkan kewenangan ini kepada kami,” ujar Saleh.

Tjahjo Kumolo mengingatkan agar Saleh tetap melanjutkan visi misi pemerintahan yang telah ia susun bersama Nur Alam, sekaligus memenuhu janji politik kepada masyarakat Sultra.

Ia menegaskan, Nur Alam tidak ditangkap dalam proses operasi tangkap tangan (OTT). Sehingga azas praduga tidak bersalah harus tetap dijunjung tinggi.

“Tugas gubernur itu sampai keputusan inkrah hukum, bisa sebulan, bisa setahun. Sebagaimana tadi SK, kareba kepala daerah tidak bisa melaksanakan tugasnya dan yang bersangkutan ditahan, maka menunjuk Plt, supaya tugas-tugas pemerintahan bisa berjalan, ada yang bertabggungjawab pada proses pengambilan keputusan politik pembangunan,” jelas Tjahjo.

SK tersebut tertuang dengan Nomor 122.74/3000/SJ tanggal 6 Juli 2017 perihal penugasan Wagub selaku Plt Gubernur Sultra berkenaan penahanan Gubernur Sultra Nur Alam oleh KPK.

Sebelumnya, Nur Alam ditahan KPK Rabu 5 Juli 2017, terkait dengan kasus dugaan korupsi di balik penerbitan surat keputusan (SK) dan izin tentang sektor sumber daya alam.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di balik penerbitan SK dan izin terkait dengan sektor sumber daya alam. Nur Alam diduga menerima komisi dari izin yang dikeluarkannya itu. (ka)

- Advertisement -

Berita Terkini