Polisi Gagalkan Penyelundupan 110 Kg Ganja di Pelabuhan Bakauheni

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Lampung — Momen kepadatan arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah, dimanfaatkan oleh penyelundup narkotika golongan I jenis ganja dengan modus menjadi pemudik pengguna kendaraan roda empat.

Berkat kejelian petugas yang berjaga di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, melalui satuan reserse narkoba Polres Lampung Selatan, sebuah kendaraan Toyota Rush warna putih dengan nomor polisi B 1473 NQG yang berupaya menyelundupkan ganja berhasil digagalkan.

Kapolres Lampung Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Adi Ferdian Saputra di area seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni menyebut, saat dilakukan pemeriksaan rutin di dashboard kendaraan ditemukan narkotika jenis ganja yang disimpan dalam plastik warna hitam dan dilakban.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka langsung diamankan dan di dalam setiap sudut kendaraan ditemukan pula paket ganja seberat masing-masing 1 kilogram, di antaranya di bagian body kendaraan, dinding kendaraan, ruang mesin, lantai kendaraan.

Petugas bahkan terpaksa menggunakan pisau cutter dan obeng untuk membuka beberapa bagian kendaraan yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa untuk menyembunyikan narkotika jenis ganja agar tidak diketahui petugas.

“Anggota langsung melakukan pemeriksaan dan saat ditemukan ada paket ganja di dashboard. Di dalam kendaraan sebanyak 110 paket narkotika golongan I jenis ganja dengan berat masing-masing satu kilogram berhasil diamankan,” terang Kapolres Lampung Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Adi Ferdian Saputra didampingi Kasatnarkoba Polres Lamsel Iptu M.Ari Satriawan di Pelabuhan Bakauheni, Kamis (29/6).

Adi yang ikut melakukan pembongkaran ganja yang disembunyikan di setiap bagian kendaraan juga ikut menghitung paket narkotika jenis ganja tersebut. Ia menyebut, pelaku penyelundupan narkotika antar pulau memanfaatkan momen kepadatan arus mudik lebaran dan menyelundupkan narkotika jenis ganja asal Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa. Adi mengaku masih akan mendalami peran pelaku apakah tersangka merupakan bandar atau kurir yang terlibat dalam jaringan narkoba antar pulau.

Upaya mengagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja tersebut juga terus dikembangkan oleh Sat Narkoba Polres Lampung untuk bisa mengejar kemungkinan adanya keterlibatan jaringan narkoba antar pulau yang memanfaatkan momen hari raya tersebut.

Pasca pengamanan kendaraan pembawa narkotika jenis ganja tersebut, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Selatan guna mendalami keterkaitan pelaku dengan jaringan bandar narkoba lainnya. Petugas melakukan pengembangan terkait tujuan pengiriman barang haram tersebut yang rencananya akan dibawa ke Pulau Jawa.

Ia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengetatan pemeriksaan terhadap setiap kendaraan yang dicurigai membawa barang barang terlarang. Selain melibatkan unsur petugas penyiagaan anjing pelacak (K-9) yang dilakukan melakukan pemeriksaan yang didampingi oleh pelatih khusus.

Akibat perbuatannya, tersangka yang namanya masih dirahasiakan oleh pihak polisi terancam dijerat pasal 111 ayat (2), pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup. (ka)

 

 

 

- Advertisement -

Berita Terkini