Rizieq Shihab Tersangka Percakapan Pornografi, Ini Penjelasan Hukumnya!

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus dugaan pornografi terkait beredarnya chat seronok.

“Berkaitan dengan gelar perkara yang dilakukan Ditreskrimsus tadi siang jam 12.00 WIB, hasil gelar perkara kasus konten pornografi, penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka HRS,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (29/5).

Dikatakannya, alasan penetapan tersangka terhadap Rizieq karena sudah mendapatkan minimal dua alat bukti.

“Ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik, dari hasil gelar perkara sudah layak dinaikan jadi tersangka. Alat bukti tentunya sudah didapat penyidik, ada beberapa, chat, handphone, dan sebagainya. Sudah dipersiapkan semuanya,” ungkapnya.

Menyoal bagaimana mekanisme pemulangan Rizieq apakah akan bekerja sama dengan Interpol, Argo belum bisa menjelaskannya lebih rinci.

“Kita lihat nanti penyidik bagaimana. (Peran Rizieq?) Belum dapat informasi lebih lanjut dari penyidik,” tandasnya.

Rizieq, dijerat Pasal 4 ayat 1 Junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Junco Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sebelumnya diketahui, foto dan rekaman video screen capture berisi chat What’s App diduga antara Rizieq dan Firza Husein yang mengandung kata-kata serta gambar pornografi, viral di media sosial.

Selain itu, beredar juga suara diduga milik Firza bersama Fatimah alisa Ema sedang membicarakan seseorang yang disebut-sebut bernama Habib Rizieq.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan apakah benar chat dan foto-foto itu merupakan asli dari Rizieq dan Firza.

Pada proses penyidikan, Rizieq dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada Selasa 25 April 2017, sementara panggilan kedua dijadwalkan pada Rabu 10 Mei 2017.

Setelah melakukan serangkaian penyidikan, polisi akhirnya menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka dugaan kasus pornografi. Berita Jakarta, red

- Advertisement -

Berita Terkini