Tanpa Batasan Usia, Wali Kota Medan Akan Revisi Perwal Nomor 17 Tahun 2021

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Walikota Medan, M. Bobby Nasution saat memberi keterangan kepada wartawan di gedung DPRD Medan mengatakan akan merevisi Peraturan Walikota (Perwal) Medan Nomor 17 tahun 2021 tentang Dana Jasa Pelayanan Kepada Masyarakat, tanpa mengatur batasan usia penerima bantuan.

Dimana sebelumnya ada pembatasan usia penerima bantuan bagi warga pelayan masyarakat yakni tidak boleh di atas 60 tahun khususnya untuk penggali kubur, guru Magrib Mengaji, bilal jenazah, guru Sekolah Minggu, guru Sekolah Hindu – Budha dan Khong Hu Chu serta panatua Gereja.

“Di momen HUT Kota Medan ini, Perwal akan direvisi dan tanpa batasan usia lagi,” ujarnya saat ditemui wartawan usai rapat paripurna DPRD Medan HUT Hari Jadi Kota Medan, Rabu (30/6).

Dikatakannya lagi, selain menghilangkan batasan usia, Pemko Medan juga akan menambah dana tali asih khususnya bilal mayit dan penggali kubur di Kota Medan dari sebelumnya Rp300 ribu. “Tapi berapa nilainya masih kita rahasiakan,” ungkapnya.

Menantu Presiden Jokowi ini juga meminta kepada camat dan lurah untuk memberi edukasi kepada penerima jasa pelayanan ke masyarakat tersebut agar menggunakan nomor rekening atas nama pribadi.

Karena selama ini hampir 60 persen yang berusia 60 tahun ke atas menggunakan nama dan nomor rekening bukan yang bersangkutan. “Jadi ini perlu pembinaan dan tugas camat serta lurah mengedukasi hal tersebut,” pinta Bobby.

Ketua DPW PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia) Sumatera Utara, Irwansyah Rambe sangat mengapresiasi rencana Walikota Medan untuk merevisi Perwal Nomor 17 tahun 2021 tentang Dana Jasa Pelayanan Kepada Masyarakat itu khususnya terkait pembatasan usia.

“Sebelumnya kami DPW PERADIN Sumatera Utara telah menerima pengaduan masyarakat dari Panguyuban Bilal Mayit Kota Medan melalui Pak Pusman selaku Ketua Panguyuban. Dan kami telah melakukan langkah advokasi dengan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Walikota Medan melalui beberapa media Online dll,” ujarnya, Rabu (30/06)

Lanjut dikatakan, ia sangat bersyukur Walikota Medan telah mendengarkan masukan dari kami.

“Apalagi untuk bilal mayit, hampir semuanya dikerjakan oleh mereka yang berusia diatas 60 tahun,” katanya.

Diketahui, Perwal tentang pemberian bantuan kepada warga yang memberikan pelayanan jasa sudah diberlakukan sejak 2018. Namun pada tahun 2021 Wali Kota Medan membuat kebijakan merevisi Perwal tersebut menjadi adanya pembatasan usia penerima dana jasa dan pelayanan (tali asih) khususnya bilal mayit dan penggali kubur di Kota Medan.

Pembatasan usia penerima bantuan tertuang di Ketentuan Umum poin 38 pada Perwal 17/2021. Aturan ini menyebut ada bantuan dari Pemko Medan untuk pelayan masyarakat seperti bilal jenazah, penggali kubur, pengurus rumah ibadah, imam masjid, guru Maghrib Mengaji, guru Sekolah Minggu, guru sekolah Hindu – Budha dan Khong Hu Chu, panatua Gereja, petugas gereja Katolik, ustaz dan ustazah serta khotib Jumat.

Disebutkan dalam Perwal No 17 tersebut, sasaran penerima dana jasa pelayanan adalah para Bilal jenazah, Penggali Kubur, pengurus rumah ibadah, Imam Masjid, Guru Maghrib mengaji, Guru Sekolah Minggu, Guru sekolah Hindu, Budha, Kong Hu Chu, Panatua Gereja, petugas gereja Katolik, ustadz dan ustadzah serta khotib Jum’at. (Red)

- Advertisement -

Berita Terkini