Menyikapi Penyebaran Berita Hoax di Media Sosial

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Berita bohong atau berita berita palsu (Hoax) adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya. Di Indonesia sudah banyak sekali beredar berita hoax yang dapat memecah belahkan suku, agama maupun ras.

Penyebaran informasi hoax menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Untuk itu masyarakat perlu diingatkan supaya memanfaatkan media sosial secara positif dan jangan mudah menerima informasi dan menyebarluaskan informasi yang tidak benar.

Ketua Masyarakat Indonesia Anti Hoax (MIAH) Septiaji Eko Nugroho mengimbau media sosial dimanfaatkan untuk hal-hal yang sifatnya sinergis dan edukatif. Untuk itu dia getol melakukan gerakan nasional anti hoax ke seluruh Indonesia.

Menurutnya, gerakan ini lebih banyak gerakan moral untuk menyadarkan masyarakat tentang bagaimana Medsos digunakan secara positif. Kedua mengajarkan dan mengajak masyarakat untuk memahami bahaya penyebaran hoax dari sisi hukum, agama, kesusilaan, dan kesopanan.

Dari sisi lain, Septiaji menilai, pemerintah sudah menyuarakan antisipasi hoax. Dia juga mengaku sudah beraudiensi dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Dia berharap ke depan ada sinergi dengan Polri untuk mensosialisasikan penyebaran ditinjau dari sisi hukum.

“Di Indonesia sudah ada KUHP tentang fitnah dan hasut, serta UU ITE Pasal 28 tentang penyebar berita bohong yang menyesatkan,” imbuhnya.

Septiaji juga mendorong pemerintah berani menekan penyedia media sosial seperti facebook, google, twitter, instagram untuk serius menangani konten menyesatkan.

Dia mencontoh Jerman yang sudah ada rancangan undang-undang untuk mendenda berita hoax di media sosial dengan ancaman denda Rp 7 miliar. Dia juga berharap bisa bersinergi dengan Kemendikbud dan Kemenag untuk memasukkan konten-konten bermedsos secara positif dan menghindari hoax melalui kurikulum pendidikan. Kedua kementerian itu dipilih karena memiliki jaringan ke sekolah dan madrasah, dan mungkin jaringan ke pendakwah besar.

“Gerakan kami lebih banyak literasi, membaca, dan menulis di medsos supaya masyarakat tidak main share, tanpa tahu berita itu benar atau tidak, tapi bisa memilah mana berita benar, mana yang tidak,” tandasnya.

Setiap berita hoax yang menyebar di tengah masyarakat, sangat mudah sekali diterima oleh kalangan masyarakat terlebih lagi penyebaran berita hoax tersebut muncul dari media sosial. Semakin banyak yang membaca berita hoax tersebut, maka semakin banyak pula yang ikut membagikan berita hoax tersebut tanpa mencari tahu kebenaran berita tersebut.

Hal ini sangat penting untuk dibahas mengingat maraknya penyebaran berita hoax di Indonesia dan untuk mengurangi populasi masyarakat yang asal menerima dan menyebarluaskan suatu berita tanpa mencaritahu terlebih dahulu kebenarannya. serta membuat masyarakat untuk berpikir kritis dalam menanggapi setiap berita-berita yang beredar baik di media sosial maupun dari perorangan ( mulut ke mulut).

Maka dari ini Pemerintah media serta masyarakat memiliki perannya masing-masing dalam hal menanggapi berita hoax yang sedang marak-maraknya. peran pemerintah yaitu, Sikap pemerintah dalam fenomena berita hoax dipaparkan dalam beberapa pasal yang siap ditimpakan kepada penyebar hoax tersebut antara lain, KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Tidak hanya itu, penyebar berita hoax juga dapat dikenakan pasal terkait ujaran kebencian dan yang telah diatur dalam KUHP dan UU lain di luar KUHP. dimana dalam hal ini pemerintah harus mempertegas nilai-nilai hukum diatas untuk mengurangi terjadinya penyebaran berita hoax secara berkelanjutan. walau masih ada beberapa pelaku penyebar hoax yang belum terjerat namun upaya-upaya harus tetap dilakukan oleh kalangan pemerintah dalam menegakkan hukum.

Selanjutnya peran media serta masyarakat dalam upaya Semakin berkembangnya hoax di masyarakat juga mendorong beberapa pihak dalam mulai melawan penyebaran hoax.

Sejak tahun 2016 lalu, Facebook mulai memperkenalkan fitur yang memungkinkan sebuah link artikel yang dibagi melalui Facebook akan diberi tanda Dispute (dicentang) bagi artikel-artikel yang menyebarkan informasi yang dapat diragukan kebenarannya. Selain platform sosial media tersebut, masyarakat juga mulai menggagas program Turn Back Hoax.

Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk lebih teliti dalam menerima suatu berita yang muncul terlebih dengan berita yang sedang naik daun atau biasa disebut dengan viral untuk lebih menyeleksi, menelaah serta mengkaji atau mencari kebenaran dari sebuah berita yang muncul tersebut dan jangan asal membagikanatau menyebarluaskan suatu berita yang belum terbukti kebenarannya karena itu juga akan terkena pasal UU ITE yaitu UU No. 11 tahun 2008. pada pasal 28 ayat 1 dan 2.

Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Henri Subiakto mengatakan ada beberapa ciri-ciri berita hoax, yaitu:

  1. Identitas Penyebar Info Tidak Jelas
  2. Tidak mengandung 5W+1H
  3. Minta Disebarluaskan
  4. Menyasar Kalangan Tertentu

Perubahan dan perbaikan teknologi menjadi semakin mudah dan praktis di tengah masyarakat. Manfaat yang banyak di alami memang sangat besar dengan peningkatan penggunaan teknologi itu sendiri. Lantas muncul pertanyaan, lantas apa saja yang mempengaruhi berita hoax masih terus ada dan berkembang. Menurut Wikipedia berikut beberapa alasan berita hoax tetap ada: Jurnalisme yang lemah, Ekonomi, Internet , Munculnya media abal-abal , Pendidikan, dan Literasi media yang rendah .

Ketua Masyarakat Indonesia Anti Hoax Septiaji Eko Nugroho menguraikan lima langkah sederhana yang bisa membantu dalam mengidentifikasi mana berita hoax dan mana berita asli. Berikut penjelasannya:

  1. Hati-hati Dengan Judul Provokatif
  2. Cermati Alamat Situs
  3. Periksa Fakta
  4. Cek Keaslian Foto
  5. Ikut Serta Grup Diskusi Anti-Hoax

Berikut adalah beberapa cara melaporkan berita atau informasi hoax.

Apabila kita melihat atau membaca informasi hoax, lalu bagaimana cara untuk mencegah agar tidak tersebar semakin luas. Pengguna internet bisa melaporkan hoax tersebut melalui sarana yang tersedia di masing-masing media.

Untuk media sosial Facebook, gunakan fitur Report Status dan kategorikan informasi hoax sebagai hatespeech/harrasment/rude/threatening, atau kategori lain yang sesuai. Jika ada banyak aduan dari netizen, biasanya Facebook akan menghapus status tersebut. Untuk Google, bisa menggunakan fitur feedback untuk melaporkan situs dari hasil pencarian apabila mengandung informasi palsu. Twitter memiliki fitur Report Tweet untuk melaporkan twit yang negatif, demikian juga dengan Instagram.

Kemudian, bagi pengguna internet Anda dapat mengadukan konten negatif ke Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan melayangkan e-mail ke alamat aduan konten @mail.kominfo.go.id.

Jadi kesimpulan yang dapat diambil dari masalah diatas adalah setiap masyarakat diharapkan mampu untuk menganalisa setiap berita yang muncul di media sosial, mencari tahu kebenaran berita tersebut terlebih dahulu sebelum menyebarluaskan berita tersebut ke masyarakat luas atau ke sosial media sehingga dapat dipastikan kebenaran pada berita dan tidak menyesatkan yang lain.

Penulis : Rizki Amalia (Mahasiswi Prodi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, KKN-DR UIN-SU Kelompok 136)

- Advertisement -

Berita Terkini