Bupati Ciamis, Memimpin Rapat Koordinasi Sampaikan 3 Hal Penting

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Ciamis – Bupati Ciamis, Dr., H., Herdiat Sunarya, MM., memimpin rapat koordinasi bersama para SKPD, Para Kepala Bagian Lingkup Sekretariat Daerah, serta Camat se- Kabupaten Ciamis, secara virtual bertempat di Aula Setda Ciamis, Senin (22/02/2021) malam.

Dalam rapat koordinasi tersebut Bupati Ciamis, Dr., H., Herdiat Sunarya, MM., menyampaikan 3 Hal penting yang menjadi bahan pembahasan, yaitu menindaklanjuti Intruksi Mendagri No. 4 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro, Persiapan Refocusing, dan terakhir Rancangan Awal Perubahan RPJMD .

Membuka Rakor tersebut Bupati Ciamis, menyampaikan bahwa pelaksanaan PPKM Berskala Mikro yang sebelumnya dilaksanakan sejak Tanggal 09 sampai Tanggal 22 Februari 2021, kini diperpanjang kembali dari sejak Tanggal 23 Februari sampai 08 Maret 2021.

“Hari ini kami baru menerima Intruksi Mendagri, dan tadi sore berkomunikasi dengan Sekda Jabar. Hasilnya bahwa untuk Jawa Barat, akan kembali melaksanakan PPKM Berskala Mikro, sesuai dengan yang tertuang dalam Intruksi Mendagri, walaupun secara fisiknya belum diterima,” ucap Herdiat.

Oleh karena itu, Bupati Ciamis, mengatakan bahwa PPKM Berskala Mikro, untuk Kabupaten Ciamis, akan dilaksanakan mulai Besok, sesuai Instruksi Mendagri No. 4 Tahun 2021, tentang PPKM Berskala Mikro, sebagai upaya pencegahan, dan pengendalian penyebaran wabah virus Covid-19.

Dengan begitu Herdiat, mengajak kepada seluruh jajaran SKPD, serta Instansi Vertikal BUMN, BUMD, dan para Camat se-Kabupaten Ciamis, untuk betul-betul bisa menerapkan Protokol Kesehatan dengan ketat, dan sungguh-sungguh, serta mensosialisasikannya kepada masyarakat.

“Saya berharap pimpinan SKPD, dan para Camat se-Kabupaten Ciamis, betul-betul menerapkan Protokol Kesehatan, dan dilaksanakan dengan ketat, tidak boleh ada SKPD yang memberikan contoh yang tidak baik bagi masyarakat,” jelasnya.

Terkait Refocusing, Herdiat, menyampaikan meski berat, akan tetapi tetap harus dilaksanakan, dengan berbagai pertimbangan bahwa penanganan wabah virus Covid-19 untuk keselamatan, dan kesehatan masyarakat adalah segala-galanya.

“Refocusing sesuai dengan intruksi Menteri Keuangan bahwa 8% harus dilaksanakan, baik dari DAU, atau DAK, termasuk di dalamnya untuk Dana Desa.”

“Kepada para Camat se-Kabupaten Ciamis, dan SKPD terkait untuk melakukan pembinaan, penyuluhan kepada para Kepala Desa, sebagai upaya pelaksanaan Intruksi Menteri Keuangan, agar dilaksanakan, dan tepat sasaran,” ungkapnya.

Herdiat, menuturkan dengan Refocusing tersebut para Kepala Desa, diharapkan betul-betul memahami, menyadari situasi, dan kondisi yang dialami saat ini.

Sementara itu, terkait perubahan RPJMD Bupati Ciamis, menyampaikan bahwa perubahan tersebut semata-mata karena adanya penyelarasan, dan penyesuaian, dengan Undang-Undang yang berkaitan dengan kepentingan Nasional.

“Kita akan melaksanakan perubahan RPJMD, dan membahas rancangan awal RPJMD, akan tetapi bukan berarti bahwa Bupati, atau Wakil Bupati Ciamis, tidak konsisten dengan apa yang di janjikan, hanya semata-mata karena adanya perubahan, penyelarasan, penyesuaian dengan Undang-Undang yang berkaitan dengan kepentingan Nasional yang mengharuskan adanya sinergitas,” pungkasnya. (BQ)

- Advertisement -

Berita Terkini