Polisi Langkat Tangkap Satu Bajing Loncat yang Ambil Telur dari Mobil Pick Up

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Polsek Pangkalan Brandan telah mengamankan satu orang bajing loncat di Jalan Tanjung Pura, Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kasi Humas Polres Langkat S Yudianto menjelaskan sopir pick up yang membawa barang dagangan berupa telur dari Tandem Hilir mempergunakan mobil pick up merek Daihatsu Grand Max melintas di Jalan Tanjung Pura Pasar 2, Securai Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Jumat (28/7/2023).

“Tiba-tiba sopir Juara Tarigan diberitahu oleh pengendara sepeda motor yang dikenal bahwa barang bawaan telah diambil orang/dibajing. Kemudian saksi saudara Juara Tarigan menghentikan laju mobil pick up dan berhenti untuk melakukan pengecekan dan ternyata terpal penutup barang bawaan telah rusak dikoyak dan barang dagang berupa telur puyuh sebanyak 20 rak berisi 2000 butir telur puyuh telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, sebutnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah). Kemudian korban melaporkan ke Polsek Pangkalan Brandan untuk diproses lebih lanjut.

Atas laporan korban dengan LP/B/102/VII/2023/SU/LKT/SEK-BRANDAN. Tanggal 29 Juli 2023. Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Tomi Elvisa Ginting SH untuk melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.

Selanjutnya, Kanit Reskrim dan anggota operasional mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku pencurian tersebut sedang berada di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Polisi Langkat
Pelaku yang diamankan Polsek Pangkalan Brandan (Foto: Humas Polres Langkat)

Kanit Reskrim serta anggota operasional langsung menuju ke sana dan benar saja pelaku berinisial BMT (23) sedang duduk dipinggir Jalan Lintas Medan-Banda Aceh. Kanit Reskrim dan team operasional melakukan pengejaran dan akhirnya tersangka dan barang bukti berhasil diamankan pada Sabtu (29/7).

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah palstik terpal plastik dan 1 (unit) unit sepeda motor Honda Beat warna putih,” jelas Yudianto.

Setelah diinterogasi, sambungnya, pelaku mengakui perbuatannya dan Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan dan anggota Reskrim membawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan beserta barang bukti untuk proses hukum selanjutnya. (Arda)

- Advertisement -

Berita Terkini