Jadi Pengedar Sabu, Seorang Karyawan BUMN di Langkat Ditangkap Polisi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Polsek Padang Tualang Polres Langkat menangkap seorang karyawan BUMN berinisial HKAS (43), warga Dusun PKS Sawit Hulu, Desa Sawit Hulu, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (30/5/2023). HKAS ditangkap karena diduga jadi pengedar Narkoba jenis sabu-sabu.

Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto menjelaskan penangkapan barawal mendapatkan informasi dari warga masyarakat yang dapat dipercaya menerangkan bahwa di sebuah rumah Dusun PKS Sawit Hulu, Desa Sawit Hulu, Kecamatan Sawit Seberang adanya seseorang laki-laki yang sering melakukan transaksi Narkoba dan sering juga membawa, menyimpan dan menjual Narkotika jenis sabu di dalam rumahnya.

Selanjutnya pelapor melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Padang Tualang AKP Sutrisno SH. Kemudian Kapolsek Padang Tualang memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Hermawan SH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku dan kemudian Tim mendatangi TKP.

Kanit Reskrim IPTU Hermawan SH bersama anggota tiba di TKP yang didampingi oleh Kadus dan setiba di TKP Tim melakukan pengintaian gerak garik Pelaku dan pada saat pelaku membuka pintu tersebut Tim bersama Kadus mendatangi rumah Pelaku.

“Tim langsung melakukan penggeledahan rumah pelaku yang didampingi oleh Kadus dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku Tim ada menemukan barang bukti (empat) bungkus plastik klip transparan berukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu yang sempat di sembunyikan di dapur rumah oleh pelaku,” jelasnya.

Selanjutnya, Tim kembali menemukan Barang Bukti 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan berukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu yang di bungkus tisu warna putih, 1 (satu) buah pipet transparan berbuntuk sekop dan 3 (lembar tisu warna putih) tepatnya di bawah tilam kamar pelaku tersebut yang berjarak sekitar 5 meter dari pelaku diamankan.

Pelaku dilakukan interogasi di lapangan yang mana HKAS menerangkan barang bukti yang ditemukan oleh Tim adalah miliknya yang sering diperjual belikan kepada orang yang ia kenal atas pengakuan pelaku.

“Mengamankan barang bukti, 14 (empat belas) bungkus plastik klip transparan berukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu dengan bruto 1.88 gram, 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan berukuran sedang kosong, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berukuran sedang yang berisi plastik klip kecil, 1 (satu) buah pipet transparan berbentuk sekop dan 3 (tiga) lembar tisu warna putih,” jelas AKP S Yudianto.

Setelah penggeledahan, tegasnya, pelaku dibawa langsung ke Polsek Padang Tualang untuk diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat guna untuk diproses lanjut. (Arda)

- Advertisement -

Berita Terkini