Satreskrim Polres Batu Bara Gagalkan Kasus Pencurian Mobil, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batu Bara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim Polres Batu Bara) berhasil menggalkan kasus pencurian mobil di Kabupaten Batu Bara. Hal tersebut diketahui, saat mengadakan konferensi pers, di Mapolres Batu Bara, Rabu (23/2/2022).

Pelaku tersebut, BRS (43) alias Juntak warga Pekanbaru Riau, dalam tindak pidana pencurian dan penggelapan mobil dengan modus berpura-pura merental (sewa), ditangkap ditempat persembunyiannya di Pekanbaru. Atas perbuatannya pelaku terancam 5 Tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Ferry Kusnadi yang didampingi Kasi Humas Iptu Fahmi, mengatakan penangkapan pelaku BRS atas dasar laporan dari 3 korban yang berbeda dengan kasus sama yakni, pencurian dan penggelapan.

“Dari keterangan 3 laporan ini, pelaku melancarkan aksinya dengan cara menyewa (merental) mobil korban dari Riau ke Batubara untuk keperluan bisnis,” jelas Kasat.

Lebih lanjut dikatakan AKP Ferry bahwa hasil dari penangkapan, telah mengamankan barang bukti 2 jenis mobil, yakni Avanza warna hitam dengan Nopol BM 1642 SC dan mobil Daihatsu Xenia dengan Nopol BM 1121 ZB sedangkan barang bukti mobil satunya lagi masih dalam penyelidikan.

Selain itu, lanjutnya, ada 3 pelaku lainnya turut diamankan, yakni SS alias Ucok, Alamsyah dan Rusman, ketiga orang ini warga Tebing Tinggi yang tugasnya membantu pelaku BRS dalam penjualan hasil curian.

Dalam pengakuan pelaku, yaitu BRS, mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 3 kali di Wilayah Polres Batubara. Masing-masing mobil dijual dengan harga berpariasi.

“Pertama saya menjual mobil dengan harga Rp.9 juta, kedua Rp.12 juta dan yang ketiga Rp.13 juta,” katanya. (AK)

- Advertisement -

Berita Terkini