Hakim PN Kisaran Tunda Sidang Vonis Arwan, Pakar Hukum: Tanda-Tanda Baik

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menunda sidang pembacaan vonis kepada terdakwa Arwan Syahputra dan Heri Gunawan menjadi Kamis (4/3/2021).

“Sidang ditunda ke Kamis,” kata salah seorang aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Muhammad Fadli yang melakukan aksi bersama rekan-rekannya di PN Kisaran, Selasa (2/3).

Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) Medan, Dr Redyanto Sidi SH MH membeberkan hal itu adanya tanda-tanda baik penundaan vonis Arwan Syahputra dan Heri Gunawan.

“Kalau hakim berkeyakinan terdakwa bersalah pasti sudah diputuskan langsung tadi,” kata Redyanto saat dimintai tanggapan mudanews.com.

Ia memaparkan berdasarkan Pasal 183 Kuhap: “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.

“Tentu seharusnya terdakwa bebas, dan hakim secara bebas dan mandiri berdasarkan keyakinannya atas bukti-bukti sedang menyusun pertimbangan hukum sesuai fakta,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humaniora ini.

Redyanto menuturkan semoga hakim sebagai wakil Tuhan bisa memutus dengan adil sebagaimana Asas in dubio pro reo. “Lebih baik membebaskan 1000 (seribu) orang yang bersalah, daripada menghukum 1 (satu) orang yang tidak bersalah,” ujar Redyanto.

Hakim PN Kisaran
Kader HMI dan rekan-rekan aktivis melakukan aksi di PN Kisaran, Selasa (2/3/2021)

Sebelumnya, vonis bebas Arwan mendapatkan dukungan dari kalangan aktivis mahasiswa, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) M. Nasir Djamil asal Dapil II Aceh, DPD RI, LBH Medan, LBH Hidayatullah, Walhi Sumut dan Srikandi Lestari.

Arwan merupakan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe – Aceh Utara dan Mahasiswa Hukum Tata Negara angkatan 2017 Fakultas Hukum Unimal.

Arwan Syahputra seperti yang kita ketahui bersama ditahan Polres Batubara pada Oktober 2020 dan saat ini sudah menjadi tahanan PN Kisaran di Lapas Kisaran, Arwan dijemput di Lhokseumawe pada tanggal 20 Oktober 2020 di Mensa Cafe, Muara Satu Kota Lhokseumawe.

Arwan memimpin aksi di depan DPRD Batu Bara dan bertindak sebagai koordinator lapangan, meskipun keos saudara Arwan Syahputra telah berupaya untuk melerai massa aksi dengan membaca shalawat, namun naasnya masa aksi tidak terkendali. (red)

 

- Advertisement -

Berita Terkini