Kasus Jual Beli Jabatan, Dua Eks Pejabat Kanwil Kemenag Sumut Ditahan Kejati

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejatisu melakukan Penahanan Terhadap 2 tersangka berinisial IZ (Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara) dan ZA (Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal) pada Selasa (23/2/2021) pukul 17.00 WIB.

Keduanya ditahan dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atas jual beli Jabatan Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara.

Hal itu dijelaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian dalam keterangan tertulisnya kepada mudanews.com, Kamis (25/2/2021) pagi.

Diterangkan Sumanggar, penahanan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penetapan tersangka dan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor Surat : Print-01/L.2/Fd.1/02/2021 tanggal 23 Februari 2021 yang di tanda tanggani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

“Dari berdasarkan hasil Penyidikan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerapkan Pasal yang di Sangkakan kepada ke 2 (dua) tersangka IZ dan ZA melanggar Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 11 dan 13 UU no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” paparnya.

Sumanggar Siagian menegaskan, kedua tersangka IZ dan ZA dilakukan Penahanan selama 20 hari mulai tanggal 23 Februari 2021 s/d 14 Maret 2021 di Rumah Tanahan Polisi (RTP) Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

“Selanjutnya Tim Pidsus akan merampungan Berkas Perkara untuk dilimpah ke Penuntut Umum untuk melengkapi dan mendalami hasil dari pemeriksaan oleh penyidik,” pungkasnya.

Untuk diketahui, tersangka IZ terjerat kasus dugaan jual beli jabatan pada tahun 2019. Ia disangkakan menerima suap dari Plt Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Madina ZA. Akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 30 November 2020. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini