Polres Langkat, Kabulkan Penangguhan Penahanan Dua Petani Perhutanan Sosial

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEW.COM, Langkat – Polres Langkat mengabulkan penangguhan penahanan terhadap dua petani perhutanan sosial Syamsul Bahri (53) dan Samsir (32). Keduanya ditahan atas dugaan penganiayaan.

Dilihat mudanews.com, Surat Perintah Penangguhan Penahanan itu bernomor : SP. Han/04.d/II/Res.1.6/2021/Reskrim tertanggal 24 Fabuari 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Resor Langkat Ajun Komisaris Besar Polisi Edi S Sinulingga SIK.

Terdapat sejumlah pertimbangan pihak kepolisian mengabulkan penangguhan penahanan Syamsul dan Samsir karena tersangka pemeriksaan terhadap tersangka telah selesai dengan adanya permohonan penasehat hukum tersangka dan memperhatikan situasi masyarakat setempat tersangka tidak diragukan melanggar syarat yang ditentukan maka perlu mengeluarkan Surat Perintah Penangguhan Penahanan ini.

Kadiv SDM LBH Medan M Ali Nafiah SH selaku Kuasa Hukum Kelompok Tani Nipah membenarkan penangguhan penahanan yang dikabulkan oleh Polres Langkat.

“Iya benar, baru kita jemput dari Mapolres Langkat,” ujarnya saat dihubungi mudanews.com, Kamis (25/2/2021) dini hari.

Polres Langkat
Ketua Kelompok Tani Nipah Samsul Bahri (kiri) dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya. (Foto: Facebook Tajruddin Hasibuan)

Sebelumnya, Kuasa hukum Kelompok Tani Nipah, memohon kepada Kadishut Provsu dan KPH Wilayah-I Stabat agar berkenan menguatkan permohonan penangguhan penahanan yang disampaikan oleh LBH Medan ke Kapolsek Tanjung Pura dan ditembuskan ke Kapolres Langkat, terkait kasus yang dialami kliennya.

“Kelompok Tani Nipah bersedia bersamai, sepanjang pihak perkebunan sawit Immanuel Sibuea mampu menunjukkan alas hak atas tanahnya secara otentik. Dengan atau tanpa itikad baik pemilik kebun sawit, kami tetap bermohon kepada Dishut Provsu dan KPH Wilayah-I Stabat untuk menguatkan penanggung penahanan klien kami,” kata Ali.

Sementara Manager Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumut Khairul Bukhari mendesak Pemerintah untuk dapat menyelesaikan konflik perhutanan sosial dan melakukan evaluasi yang mengakibatkan 2 (dua) orang Kelompok Tani Perhutanan Sosial di tahan Polsek Tanjung Pura.

Perhutanan sosial yang sudah menjadi program pemerintah untuk masyarakat dapat melakukan pengelolahan di kawasan hutan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2016 tentang Perhutanan Sosial.

Polres Langkat
Kegiatan Poktan Nipah merehebilitasi areal Perhutanan Sosial

Selain itu, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Dishut Provsu) menggelar rapat penyelesaian konflik antara Kelompok Tani Nipah Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, dengan oknum pengusaha perkebunan sawit Immanuel Sibuea yang berdiri diatas areal Perhutanan Sosial, di Aula Dishut Provsu di Jalan Sisingamangaraja Km 5,5 No 14 Marindal, Medan, Selasa (16/2/2021) sore.

Dalam pertemuan itu, selain menyampaikan penyelesaian persoalan dugaan penganiayaan yang dilakukan Ketua dan Anggota Kelompok Tani Nipah kepada pekerja perkebunan sawit, Kepala Dinas Kehutanan Provsu Ir Herianto MSi juga menyampaikan terkait status 65 hektar lahan sawit yang berada di areal perhutanan sosial yang dikelola kelompok tani seluas 242 hektar.

Tak hanya itu, Herianto juga menegaskan, akan mengambil sikap tegasnya kepada pihak Immanuel Sibuea untuk menyampaikan pengaduan terhadap Immanuel Sibuea ke Poldasu.

“Jika dalam 7 hari ini pihak Immanuel Sibuea tidak dapat menunjukkan alas hak atas tanahnya yang otentik, kami akan mengambil sikap tegas dan melaporkannya ke Poldasu, terkait penguasaan dan pengusahaan kawasan hutan tanpa hak,” tegasnya. (red)

 

- Advertisement -

Berita Terkini