Korupsi Bansos Covid-19, Pakar Hukum : Mungkinkah Ini Sampai ke Pejabat Daerah?

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad amat menyayangkan pejabat yang ditangkap KPK gara-gara dugaan korupsi menerima suap program bansos penanganan pandemi Covid-19. Menurutnya, hal itu sangat menyedihkan apalagi di tengah kesulitan masyarakat akibat pandemi.

“Sungguh sangat menyedihkan. Di saat banyak orang berjuang bertahan hidup, tapi pejabatnya bancakan dana bencana,” kata Suparji dalam siaran persnya di Jakarta yang diterima mudanews.com, Minggu (06/12/2020).

“Tindakan pejabat tersebut menunjukkan rendahnya integritas dan kuatnya nafsu harta,” sambung Suparji.

Ia menilai bahwa para pejabat tersebut bisa dihukum mati karena perbuatannya. Menurutnya, hukuman mati untuk koruptor dana bencana ada dasar hukumnya.

“Kalau memang dana bencana dikorupsi, jelas diancam dengan pidana mati. Ditunggu nyali KPK untuk bertaji menginisiasi implementasi hukuman mati,” paparnya.

Terakhir, dia meminta KPK agar mengusut tuntas kasus tersebut. KPK, lanjutnya, tidak boleh kendor dalam hal pengawasan pejabat.

“Tragis negeri ini, bansos ada feenya ke pejabat. Mungkinkah ini ke pejabat daerah? Maka KPK harus awasi terus,” pungkasnya. Berita Jakarta, red

- Advertisement -

Berita Terkini