OTT Camat Babalan Langkat, Soal Dugaan Korupsi Penerbitan SIMB

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Unit 4 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut Operasi Tangkap Tangan (OTT) Camat Babalan, Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Rabu (29/1/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.

OTT dilakukan Polda Sumut atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pemerasan terkait dengan penerbitan Surat Rekomendasi Camat untuk pengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), yang diduga dilakukan oleh Oknum Camat Babalan Kabupaten Langkat.

“Camat bernama Yafizham Parinduri dan Sekcam RO sudah jadi tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Kamis (30/1/2020).

OTT tersebut, kata Tatan, mengamankan amplop putih bertuliskan PT Mandiri Bersama Saudara berisikan uang tunai tukaran Rp. 100.000.- sebanyak 50 lembar/ Rp. 5 Jt.

Kata Tatan, keduanya ditahan Unit 4 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut dengan Pasal 12 huruf (e) UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. Berita Langkat, red

- Advertisement -

Berita Terkini