Getar Sumut : KPK Harus Tuntaskan Kasus Interplasi & Suap APBD Sumut

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Kasus Interplasi dan suap APBD Sumut yang melibatkan mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, telah banyak memakan korban, yang secara umumnya anggota DPRD Sumut periode 2009 s/d 2014 & 2014 s/d 2019.

“Tersangka kasus tersebut dari kalangan DPRD SU yang telah ditetapkan tersangka, sedang menjalankan vonis maupun dalam proses persidangan sebanyak 40 orang, namun sementara jumlah anggota DPRD SU sebanyak 100 orang, sedangkan kategori pimpinan juga belum jelas prosesnya saat itu, kita juga khawatir penyidik KPK tidak merespon hasil pemeriksaan BAP tersangka mantan anggota DPRD SU khususnya yang fraksi PDI-P, terkait penerima suap, atau koordinasi maupun penghubungnya,” katakan Mhd Iqbal, Ketua Gerakan Rakyat Tanpa Partai (GETAR), Rabu, (2/10/2019), di Warkop Jalan Kartini Medan.

Iqbal, juga meminta penyidik maupun pimpinan KPK agar menuntaskan kasus Interplasi dan suap APBD SUMUT baik legislatif maupun eksekutif, terkhusus agar dituntaskan terkait keterangan tersangka mantan DPRD SU yang mungkin masih adanya mantan anggota DPRD SU lainnya yang bs masuk kategori tersangka baru.

“Sangat khawatir lagi, jika tidak tuntas, karena akan menciptakan kesenjangan keadilan hukum antara yang tersangka, di vonis dengan yang masih berkeliaran di alam bebas, pada hal mereka sama-sama menikmati dana suap Interplasi dan suap APBD Sumut,” tegasnya. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini