Lagi Belanja di Mini Market, Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area, berhasil meringkus satu dari dua pelaku pencurian kenderaan bermotor (Curanmor), Jumat (4/8/2017) malam.

Kapala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Medan Area, Kompol Hartono mengatakan seorang pelaku yang berhasil diringkus yakni Aripin Ginting (28), warga Jalan Robusta pasar VIII Tembung, Kelurahan Bandar Khalifah, Kecamatan Medan Tembung. Sementara rekannya Iwan (30) yang juga merupakan warga pasar VIII Tembung, berhasil melarikan diri dari sergapan petugas.

“Pelaku Aripin Ginting diringkus saat menunggu pelaku Iwan, belanja di Alfamart di Jalan Besar Tembung, Kelurahan Bandar Khalifah, Kecamatan Medan tembung, sekira pukul 21.30 WIB, dengan mengendarai mobil korban” ungkap Hartono kepada wartawan, Minggu (6/8/2017) siang.

Kapolsek menjelaskan, pelaku diringkus berdasarkan laporan dari Hermon (53). Korban melaporkan mobil Toyota Agya warna putih BK 1942 OO dan sepeda motor Honda Scoopy BK 4679 AGK, yang di parkirkannya di garasi dan di teras rumah di Jalan Puri, Gang Hasan Basri No.18, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area, hilang, Kamis (3/8/2017).

Korban mengetahui kenderaannya hilang pada hari Jumat (4/8/2017) sekira pukul 06.00 WIB, yang sebelumnya mobil telah di parkirkan anak korban bernama Ilham di teras rumah. Saat korban bangun, ia melihat pintu garasi sudah terbuka, dan saat diperiksa sepeda motor Honda Scoopy BK 4679 AGK, yang terparkir di dalam garasi sudah tidak ada lagi.

Melihat itu, korban spontan keluar untuk melihat mobil yang di parkirkan di teras rumah. Dan ternyata kecurigaan korban benar, mobil tersebut juga sudah hilang. Merasa telah menjadi korban pencurian, kemudian korban mendatangi Polsek Medan Area, guna membuat laporan pengaduan.

Mendapat laporan dari korban, sambung Hartono, petugas unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan para saksi di TKP. Sekira pukul 20.30 WIB, petugas mendapat informasi bahwa mobil korban sedang berada di Pasar VII, Kelurahan Bandar khalifah, Kecamatan Medan Tembung.

“Berdasarkan informasi itu, petugas bersama korban menuju lokasi yang dimaksud. Di lokasi, korban mengatakan bahwa benar mobil yang dimaksud adalah mobilnya,” ujarnya.

Akan tetapi, lanjut Hartono, mobil yang diintai bergerak ke Jalan Besar Tembung, yang kemudian diikuti oleh petugas dan korban. Kemudian, mobil yang dikendarai pelaku berhenti di depan Alfamart, salah satu pelaku turun dan masuk ke Alfamart tersebut.

“Melihat ada kesempatan, petugas langsung turun dan meringkus pelaku Aripin Ginting yang berada di kemudi mobil. Sementara, Iwan teman pelaku yang berada didalam Alfamart berhasil kabur dari sergapan petugas kita,” terang Hartono.

Selanjutnya, petugas menyamakan nomor mesin dan nomor rangka mobil yang dipakai pelaku dengan BPKB milik korban. Setelah dinyatakan sesuai, petugas langsung memboyong pelaku berikut barang bukti guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Hartono. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini