Pelecehan Seksual di Siantar, Pelaku Sodomi Tujuh Anak Didiknya Terancam Dikebiri

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Siantar – Afrizal pelaku kejahatan seksual yang diduga menyodomi anak didiknya terancam dihukum pidana penjara maksimal 20 Tahun dan atau seumur hidup dan kebiri.

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Ketum Komnas PA), Arist Merdeka Sirait melalui Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Siantar, Suaidah Nandang mengatakan, berdasarkan ketentuan UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 dan menimbang latarbelakang pelaku sebagai guru pembina (pelatih,red) Pramuka.

Suaidah menjelaskan, selaku pembina Pramuka, Afrizal seharusnya memberikan perlindungan terhadap korban, tidaklah berlebihan jika terduga pelaku dapat dikenakan hukuman tambahan fisik, bahkan jika terduga pelaku terbukti memenuhi unsur kejahatan seksual dilakukan secara berulang-ulang terhadap korban maka terduga pelaku dapat dikenakan tambahan hukuman kebiri.

Mengingat kasus-kasus kejahatan seksual di wilayah hukum Siantar-Simalungun, kata Suaidah, terus meningkat dan sudah berada pada situasi Darurat Kekerasan Seksual serta penegakan hukumnya masih sangat rendah karena keterbatasan saksi yang melihat kejadian.

Untuk menenuhi rasa keadilan hukum bagi korban dan menghindari bebas dari tuntutan serta membuat efek jera bagi pelaku, Komnas PA sebagai lembaga pelaksana tugas dan fungsi keorganisasian dari Perkumpulan LPA Pusat yang sejak tahun 1998 telah memberikan pembelaan, promosi dan perlindungan anak di Indonesia,” katanya

Komnas PA mendesak penyidik Polri Unit PPA Polresta Siantar untuk sungguh-sungguh menetapkan kejahatan seksual yang dilakukan terduga pelaku sebagai tindak pidana kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan mendesak Polresta Siantar membuktikan serta menerapkan aturan sesuai, dan menanganinya secara luar biasa. Berita Siantar, Deva

- Advertisement -

Berita Terkini