Pelaku Pencurian Kabel Listrik Diringkus Polisi di Medan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Polisi Sektor Sunggal meringkus seorang dari dua pelaku pencurian kabel listrik dari dalam bekas gudang mobil di Jalan Sei Serayu, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (19/7/2017) sore.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Martua Manik menjelaskan, pelaku yang berhasil diringkus yakni, Ega Ramadan (24). Dia diringkus karena melakukan pencurian kabel listrik di dalam bangunan bekas bengkel milik Agus Syahputra (35).

“Pelaku beraksi bersama temannya berinisial DW yang kini dalam pengejaran pihak kita (DPO). Pelaku beraksi dengan cara memotong instalasi kabel listrik,” kata Martua Manik kepada wartawan melalui pesan selular.

Saat pelaku beraksi, sambung Kanit, warga sekitar memergoki pelaku dan berhasil mengamankan satu dari pelaku pencurian. Selanjutnya personel Polsek Sunggal yang mendapat laporan langsung bergerak ke lokasi guna mengamankan pelaku yang sehari- harinya berprofesi sebagai buruh bangunan ini.

“Selain pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya potongan wayar instalansi listrik,” terang Martua Manik.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini