Judi Batubara, Iseng-iseng Jual Judi Jenis Kim Seorang Petani Masuk Bui

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batubara – Restu (40) warga Dusun IV, Desa Binjai Baru, Kecamatan Talawi, tertangkap tangan petugas Sat Reskrim Polres Batubara, karena melakukan perjudian jenis Kim.

Pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani padi ini nekat nyambi sebagai penerima pasangan judi jenis KIM lantaran iseng-iseng.

Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Rahmadani SH MH melalui Kanit Resum Ipda Rudiensen Sipayung, Rabu (19/7/2017), awalnya tim opsnal menerima informasi dari masyarakat bahwa aktifitas perjudian sedang marak di daerah tersebut.

Atas informasi yang berharga itu personel turun kelapangan melakukan lidik dan ternyata benar pelaku didapati sedang menulis angka tebakan KIM di dalam rumahnya. Sekira pukul 22.00 WIB pelaku besama barang bukti, 1 buah kertas berisikan angka tebakan, 1 buah pulpen warna hitam dan uang sebesar Rp 142.000, dibawah ke Mapolres Batubara guna penyidikan lanjut.

“Kasusnya masih terus dikembangkan guna menangkap jaringan diatasnya dan tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian,” ungkap Sipayung. Berita Batubara, Erwin

- Advertisement -

Berita Terkini