Warga Protes Polsek Percut Bebaskan Terduga Pelaku Pencurian

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Percut – Sejumlah warga Jalan Jermal XV, Desa Amplas, Percut Seituan, dan tokoh masyarakat mendatangi Polisi Sektor Percut Seituan, Selasa (4/7/2017).

Maksud kedatangan mereka, untuk memprotes Polsek Percut Seituan, terkait salah seorang terduga pelaku pencurian atas nama Johanes yang mereka tangkap bersama dua rekannya Jesman Capel Panjaitan (28) dan Surat (27) yang kemudian serahkan ke Polsek Percut Seituan, Senin (3/7/2017). Pasalnya, pada Senin malamnya, mereka mendengar dan melihat terduga pelaku Johanes telah dibebaskan oleh pihak Polsek Percut Seituan, dengan alasan yang belum jelas.

“Kita tidak dihargai, kita yang menangkap ketiga pelaku pembobol rumah warga itu, kok bisa pelaku atas nama Johanes ini dilepaskan. Kita benar-benar kecewa, karena kita telah membantu kinerja polisi, harusnya dihargailah. Kita meminta, Johanes segera ditahan kembali,” kata Marlon Purba, selaku tokoh masyarakat di kampung itu, dan juga selaku Ketua Laskar Merah Putih Sumut, kepada wartawan di Polsek Percut Seituan, Selasa (4/7/2017).

Marlon Purba menerangkan, Johanes tersebut diduga otak pelaku pencurian di salah satu rumah warga, bersama kedua temannya itu. Hal itu dikuatkan, karena Johanes berani menyembunyikan temanya itu didalam rumahnya, setelah keduanya dikejar warga saat ketahuan melancarkan aksi.

Demi mencari tahu apa alasan pihak Polsek Percut Seituan, membebaskan Johanes, mantan Polri ini langsung menjumpai Kapolsek Percut Seituan, Kompol Pardamean Hutahean. Namun, Kapolsek hanya mengatakan, masalah ini akan dipertanyakan kepada penyidik. Mendengar jawaban singkat Kapolsek, Marlon Purba langsung tersulut emosi.

“Tadi, aku sempat menantang Kapolsek, bila Johanes tidak ditahan, aku ajak Kapolsek “main”. Artinya, kami selaku warga akan melaporkan Kapolsek kepimpinannya. Bagi aku harus ada kejelasan,” kesal Marlon.

Walaupun Johanes harus dibebaskan, lanjut Marlon, setidaknya polisi harus membuat penangguhan terhadap pelaku dengan adanya jaminan. Kalau seperti ini, diduga mereka (Polsek) ada kepentingan.

“Polsek Percut Seituan ini jangan tahunya hanya 86 aja,” pungkas Marlon.

Terpisah, Kapolsek Percut Seituan Kompol Pardamean Hutahaean, ketika dikonfirmasi MUDANEWS.COM, melalui pesan singkat, terkait seorang dari tiga pelaku pencurian atas nama Johanes, yang diserahkan warga ke Polsek Percut Seituan, telah dibebaskan pada Senin (3/7/2017) malam. Sayangnya, Kapolsek enggan memberikan komentar dan tidak membalas pesan singkat yang dilayangkan MUDANEWS.COM. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini