Simpan Ekstasi Dalam Charger, Dua Wanita ini Lebaran di Sel

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Dua orang wanita ditangkap polisi karena nekat menyimpan narkoba jenis ekstasi.

Yang membuat geleng kepala, keduanya menyimpan barang haram itu di dalam kepala charger handphone. Kedua tersangka bernama Oktavia (24) dan Fika (29).

“Dari keduanya, kita temukan barang bukti 79 butir pil ekstasi di dalam kepala pengecas HP yang terletak di dalam tas,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri, Jumat (16/6/2017).

Penangkapan dua wanita itu berawal dari pengembangan kasus sebelumnya. Polisi menangkap dua pria yang ketauan membawa sabu dan alat isap. Mereka ditangkap di salah satu rumah di Kecamatan Sunggal, Kamis (8/6/2017).

“Kita temukan alat isap sabu dan 50 buah plastik klip kecil. Petugas kita lalu melakukan pengembangan dan menangkap pelaku budiman di Kelurahan Sei Sikambing, Medan,” kata Daniel.

Dari Budiman, ada satu paket kecil berisi sabu yang berhasil diamankan. Dia meletakkan sabu itu di bawah jam tangan, kemudian di lakban.

“Pengakuannya, dia beli sabu tersebut dibeli dari seseorang yang berinisial B alias A (DPO). Dia beli sabunya Rp 150 ribu,” imbuh Daniel.

Sementara itu Oktavia dan Fika ditangkap setelah petugas melakukan pengembangan. Mereka ditangkap di hari yang bersamaan.

‎”Dua wanita ini mengaku baru jual (ekstasi) satu bulan. Pelaku masih dalam pemeriksaan,” tandas Daniel Marunduri. Berita Medan, Yogoy

- Advertisement -

Berita Terkini