Diduga Pungli di Tapteng, Lurah Kalangan Terancam Dicopot

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Tapanuli Tengah – Diduga melakukan pungli dalam hal pengurusan rekomendasi mendirikan pangkalan elpiji 3 Kg, Oknum Lurah Kalangan Hasudungan Sihombing, terancam dicopot dari jabatannya.

Saat dikonfirmasi Awak Media, Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Bakhtiar Ahmad Sibarani, menegaskan akan mencopot jabatan Lurah tersebut, jika terbukti melakukan pungli.

“Kalau memang ada bukti dan memang betul itu dilakukannya, dan sempat (urusan) mesjid pun dimintanya pula lagi uang, kita copot besok,” tegas Bakhtiar Sibarani usai rapat paripurna penyampaian LKPJ Tahun 2016 di Gedung DPRD Tapteng, Selasa (6/6/2017).

Sambungnya, akan segera mengambil oknum Lurah serta pihak yang berkaitan dengan pengurusan surat keterangan rekomendasi mendirikan pangkalan elpiji tersebut, untuk dimintai keterangan.

“Nanti kami cek dulu kebenarannya. Kalau memang betul terjadi saya copot beliau,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Camat Pandan, Doly Simatupang menyatakan akan segera memanggil oknum Lurah tersebut. Camat mengaku tidak pernah memberikan perintah untuk mengutip uang kepada warga yang mengurus rekomendasi mendirikan pangkalan elpiji.

“Untuk pengurusan usaha gas elpji itu, tidak pernah keluar dari mulut Camat untuk diminta bagian Camat. Saya tidak pernah menyampaikan itu. Saya akan memanggil Lurah dan masyarakat yang mengaku diminta biaya oleh Lurah,” ucap Camat Pandan, Doly Simatupang.

Sebelumnya diberitakan, oknum Lurah Kalangan Hasudungan Sihombing diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) pengurusan surat keterangan rekomendasi mendirikan pangkalan elpiji 3 Kg bersubsidi.

Bahkan, Lurah Kalangan, Kecamatan Pandan itu disebut mematok biaya administrasi dengan harga yang bervariasi mulai 250 ribu hingga Rp.500 ribu kepada warganya yang ingin membuka usaha kecil menengah (UKM), menjual elpiji. Berita Tapteng, Arjuna

- Advertisement -

Berita Terkini