Pencurian di Percut, Polisi Ringkus Dua Pelaku

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Percut – Personel Polsek Percut Sei Tuan meringkus dua pelaku curanmor.

Kedua pelaku yang diringkus yakni Hotdin Silaban warga Jalan Pratun Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan, dan Safrizal Matondang warga Jalan PBSI/ Pasar V Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan. Petugas meringkus keduanya karena melakukan pencurian sepeda motor milik Arwin Adami (20) warga Jalan Pancing II, Kelurahan Indra Kasih, Medan Tembung, Minggu (4/6/2017) pagi.

” Selain kedua pelaku, dua sepedamotor dan satu buah kunci Letter T turut diamankan. Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif,” kata Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Pardamean Hutahaean ketika dikonfirmasi wartawan Senin (5/6/2017) siang.

Informasi yang dihimpun MUDANEWS.COM di kepolisian, awalnya Minggu sekira pukul 07.00 WIB, kedua pelaku melintas di depan rumah korban dengan mengendarai sepedamotor Yamaha MIO J BK SILABAN (plat palsu). Saat melintas dilokasi, kedua pelaku melihat sepedamotor Yamaha Xeon BK 5638 MAM milik korban terparkir di teras rumah. Selanjutnya, pelaku menghentikan laju sepedamotornya di depan rumah korban.

Hondit Silaban yang saat itu mengemudikan sepedamotor langsung turun dan berjalan menuju sepedamotor milik korban. Selanjutnya, Hondit Silaban merusak kunci kontak sepedamotor korban dengan menggunakan kunci Letter T.

Selanjutnya Hondit Silaban menggiring sepeda motor korban keluar. Diduga sepedamotor itu rusak, pelaku kemudian mendorong sepedamotor korban ke bengkel di kawasan Jalan Perhubungan Desa Laut Dendang.

Saat menjalankan aksinya, tetangga korban bernama Ali Siahaan menyaksikan aksi pencurian itu dan mengikuti pelaku. Kemudian, Ali Siahaan melaporkan kejadian itu ke korban dan diteruskan ke personil Reskrim Polsek Percut Sei Tuan.

Atas informasi tersebut, petugas Reskrim dan patroli seta korban langsung menuju lokasi dan kemudian meringkus pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, kedua pelaku berikut barang-bukti sepedamotor korban dan pelaku diboyong ke Mako guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Berita Medan, Yogoy

- Advertisement -

Berita Terkini