Peredaran Narkoba di Medan, Poldasu Gagalkan 9,94 Kg Sabu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Personel Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut, menggagalkan 9,94 Kg sabu yang rencananya akan diedarkan di Kota Medan.

Awalnya personel menangkap pelaku Mursalin (41) di Jalan Lukman Hakim Clasik III, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (6/5/2017) sekira pukul 06.30 WIB. Selain Mursalin, personel turut menangkap Abdul Jalil (58) Sulfun (33) dan Zulkifli alias Dun (51) dari beberapa lokasi yang berbeda.

” Penangkapan terhadap para pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat, yang melaporkan bahwa pelaku Mursalin memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu. Dan dari tangan pelaku Mursalin, personel meyita 9,94 Kg sabu- sabu,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, di RS Bhayangkara Medan, Jalan Wahid Hasyim, Medan, Minggu (4/6/2017) siang.

Dijelaskannya, pada saat diintrogasi, pelaku Mursalin mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari pelaku Abdul Jalil. Mendapat pengakuan tersebut, di hari yang sama personel langsung membekuk Abdul Jalil dan Sulfan, di Jalan AH Nasution, Medan.

Setelah Abdul Jalil ditangkap, Sambung Kapolda, kepada personel pelaku Abdul Jalil mengaku mendapat barang haram tersebut dari pelaku Samsul. Dan kini pelaku Samsul telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Polda Sumatra Utara.

Lanjut Kapolda, sementara pelaku Zulkifli alias Dun ditangkap personel dari Jalan Karo, Belawan, Medan. Pelaku Zulkifli mengaku bahwa ia disuruh oleh pelaku Abdul Jalil untuk menjemput sabu dari Samsul dan dijanjikan dengan upah sebesar Rp 15 juta.

“Kami (Polda Sumut) konsisten terus melakukan upaya pemberantasan narkoba secara komperehensif. Narkoba merupakan musuh utama di Polda Sumut,” ungkap Rycko Amelza Dahniel, kepada para awak media.

Dalam penangkapan tersebut, selain sabu seberat 9,94 kilogram. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 2 unit mobil merk Honda Odyssey, dan Kijang Innova. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini