Kejari Tarutung, Tahan Konsultan Pengelola Dana Pendidikan SD di Taput

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarutung menahanan Tumbur Lumbantobing SH, selaku Konsultan perencana dalam pengelolaan dana manajemen operasional TPR2K Dirjen pendidikan dasar, di 77 SD se-Kabupaten Tapanuli Utara, Tahun Anggaran (TA) 2012 yang bersumber dari APBN.

“Pihak kejaksaan terpaksa melakukan penjemputan dan penahanan terhadap Tumbur, setelah tiga kali dipanggil akan tetapi tidak memenuhi panggilan penyidik,” sebut Kasi Pidsus Kejari Tarutung, Simon Sihombing melalui Jaksa di Bidang Humas Kejatisu, Yosgernold kepada wartawan, Rabu (31/5/2017).

Lebih lanjut Staff Humas Penkum Kejatisu, menegaskan Tumbur langsung dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian Rp 1 miliar lebih.

Tambahnya, Tim Kejari Tarutung menangkap tersangka dikediamannya di daerah Perumnas Simalingkar A Medan.

“Setelah diringkus langsung dibawa ke Kejatisu untuk pemeriksaan dan kemudian langsung dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan,” ucapnya.

Untuk diketahui untuk kasus ini sebelumnya pihak Kejari telah menahan dan menyidangkan dua tersangka, Zamzami jambak selaku konsultan perencana yang divonis pidana penjara lima tahun dan Arifin Simamora selaku Kabid Sarana dan Prasarana di Disdik Taput pada waktu kegiatan tersebut berlangsung divonis hakim Tipikor Medan dengan 1 tahun 4 bulan.

Pada kasus tersebut, pihak penutut umum langsung mengajukan banding. Berita Medan, Dhabit Barkah Siregar

- Advertisement -

Berita Terkini