Penangkapan Mahasiswa, Ketua Komisi A DPRD Medan Serahkan pada Proses Hukum

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Penangkapan oleh pihak Polrestabes Medan terhadap penangkapan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Anti Kriminalisasi (KORAK) Sumatera Utara kerap menjadi sorotan.

Penangkapan terhadap tiga mahasiswa dilakukan pasca aksi yang dilakukan oleh KORAK Sumut pada Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei 2017 lalu. KORAK Sumut menganggap kepolisian telah melanggar hak dan melakukan penangkapan tidak sesuai dengan prosedur.

Sabar Syamsura Sitepu, Ketua Komisi A DPRD Kota Medan meminta kepada pihak KORAK Sumut dan Kepolisian untuk tetap menyelesaikan permasalan ini melalui jalur hukum.

“Pendapat dari versi mahasiswa dan kepolisian bisa saja berbeda. Jadi kalau dirasa ada yang kurang pas, ya tempuh saja jalur hukum”, ujar Sabar saat ditemui MUDANEWS.COM di ruangan Komisi A DPRD Kota Medan, Senin (15/5/2017).

Sabar menuturkan masalah ini biar saja dibuktikan di pengadilan. Hal ini diungkapkannya karena pihak DPRD Kota Medan tidak bisa mengintervensi proses hukum di Polrestabes Medan.

“Kalau Kepolisian inikan urusannya ada ke Kompolnas atau keatasnya lagi. Beda kalau misalnya tadi SKPD (Pemko Medan), bisa kita ingatkan langsung,” tuturnya.

Lanjutnya, Sabar juga mengatakan bahwa pihaknya untuk meminta Kepolisian untuk tidak bertindak semena-mena. Namun jika ada ketidaksesuaian prosedur, Sabar mengungkapkan biarkan hal tersebut untuk diselesaikan di pengadilan. Berita Medan, Salmon

- Advertisement -

Berita Terkini