Oknum PNS Dagang Ekstasi Dituntut Lima Tahun Penjara

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Deva

MudaNews.com, Siantar (Sumut) – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Siantar, Yus Riandi alias Andi alias Bulat yang terjerat kasus narkotika jenis ekstasi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar hakim menghukumnya 5 tahun pidana penjara.

Tuntutan dibacakan Robert Damanik, Jaksa pada persidangan yang diadili ,hakim ketua Pasti Tarigan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (20/4).

“Menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman selama 5 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 800.000 juta subsider 6 bulan penjara,” kata Robert.

Menurut jaksa, perbuatan Yus dinilai melangar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2017 tentang Narkotika.

Pada persidangan, JPU juga membacakan tuntutan terhadap dua rekan oknum PNS yang bertugas di Kecamatan Siantar Sitalasari itu. Mereka yakni, M Alvin alias Kevin dan Wahyu Anggara. Tuntutan terhadap mereka sama dengan Yus.

Majelis Hakim menunda sidang dan dilanjutkan pekan depan. Ketiga terdakwa lalu digiring kembali ke ruang tahanan.

Untuk diketahui, Yus ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Siantar pada 8 Desember 2016 silam. Ia ditangkap bersama 1 butir pil ekstasi, di Jalan Teratai, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, tak jauh dari kediamannya.

Yus ditangkap hasil pengembangan petugas yang lebih dulu menciduk dua orang rekannya itu. Dari mereka, petugas juga mendapatkan 1 butir pil ekstasi.[rd]

- Advertisement -

Berita Terkini