Polres Siantar Tak Juga Bisa Tangkap 3 Anak-anak Pelaku Pemerkosa Bergilir

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Deva

MudaNews.com, Siantar (Sumut) – Polres Siantar tak juga berhasil menangkap 3 tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada tanggal 25 Desember tahun 2016 silam.

Ketiga pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencabulan SR (15) yang terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sigulang- gulang, Kecamatan Siantar Utara tepatnya di sebuah ruangan kelas Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 7 Kota Siantar itu belum tertangkap.

Hingga saat ini ketiga DPO yakni Sahat Siahaan (19), Mikael Sinaga alias Kael (19), dan Johan Manik alias Jo (21) masih bisa menghirup udara bebas, Kamis (20/4).

Sebelumnya Polres Siantar umbar janji dengan mengklaim sudah mengetahui keberadaan ke 3 DPO tersebut. Namun sampai sekarang belum juga ada hasil penangakapan terhadap 3 tersangka yang masih anak-anak.

Kanit Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (UPPA) Aiptu Malon S mengatakan, hingga kini masih dalam pencarian. Ia berdalih DPO berpindah-pindah.

“Belum ketangkap mereka (3 DPO). Lagi pula ada tim khusunya itu untuk menangkap mereka, tim 1 dari unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras), dan unit 2 kami lah (Unit PPA) ,” ucap Aiptu Malon via seluler, Kamis (20/4).

“Kendala kita karena 3 DPO itu berpindah-pindah tempat saja. Ketiganya berpencar, ada di Tanah Karo, Gedung Kudus, dan yang terakir di Pinang Baris. Tapi saya yakin mereka bertiga itu akan berhasil kita tangkap,” ujarnya sembari mematikan telepon selulernya.[rd]

- Advertisement -

Berita Terkini