Bukannya Perbanyak Ibadah, Kakek 65 Tahun Ini Malah ‘Mainkan’ Anak Tetangganya

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Indra

MUDANews.com, Tapanuli Selatan (Sumut) – Tak tahan mendapat perlakuan anak tetangganya saat tengah nonton telivisi, seorang lelaki paruh baya berinisial DS warga Kelurahan Tapian Nauli, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tega mencabuli seorang anak berusia 9 tahun, sebut saja Bunga. Akibatnya, kakek 11 cucu ini pun terpaksa mendekam di hotel prodeo guna mempertanggungjawabkan aksinya tersebut.

Informasi yang dihimpun wartawan di Mapolres Tapsel, Kamis (9/3) menyebutkan, aksi berjat lelaki berusia 65 tahun ini telah terjadi sejak April 2016 silam. Kala itu, korban mendatangi kediamannya guna menonton acara di televisi.

Karena merasa sudah sangat akrab, korban pun tak sungkan melendotkan dirinya kepada DS. Sialnya, aksi korban tersebut membuat DS menjadi konak. Karena situasi rumah yang kala itu tengah kosong, akal sehat DS pun hilang. Alhasil dirinya pun menggerayangi tubuh mungil korban.

“Mulanya karena dekat-dekat dia dengan saya waktu nonton tivi, disitulah datang setan itu. Lalu saya pegang-pegang (kemaluannya) dan menciuminya. Cuma itu-itu saja,” aku DS.

Sejak kejadian tersebut, DS pun seakan ketagihan. Terbukti, sejak saat itu dirinya sudah 20 kali menggeranyangi tubuh korban. Bahkan guna aksinya tidak diketahui orang, DS kerap memberi uang kepada korban mulai Rp 2 ribu hingga Rp5 ribu sebagai uang tutup mulut.

“Sudah 20 kali. Semuanya itu saya lakukan di ruang tamu saat rumah sepi dan istri saya sedang ke kebun,” ungkapnya.

Namun saat disinggung apakah dirinya memasukkan kemaluan saat menggeranyangi Bunga, DS mengaku tidak pernah. Dirinya bersikukuh kalau dia hanya mencium-cium kemaluan korban saja.

“Cuma saya cium-cium, pegang-pegang dan raba-raba saja, tidak ada sampai saya ‘gitu’ kan,” akunya.

Aksi pencabulan tersebut pun akhirnya dikahui warga, Jumat (3/3) pekan lalu. Pasalnya, kala itu salah seorang warga tetangganya yang awalnya hendak nonton telivisi di kediaman pelaku tanpa sengaja melihat DS yang kala itu tengah menggeranyangi korban. Sadar akan dirinya kepergok, DS pun menghentikan aksinya sebelum akhirnya menyerahkan diri kepada warga.

“Memang saat itu saya kunci pintu rumah, rupanya ada anak tetangga lain yang melihat. Apalagi mereka (anak-anak) sudah biasa menonton tivi di rumah saya,” ucapnya.

Usai menyerahkan diri tersebut, warga pun kemudian mengiring pelaku ke Mapolres Tapsel guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Minggu (7/3). Sementara itu, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Tapsel, Aiptu Siryanto mengatakan, atas perbuatannya tersebut pelaku pun di jerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Dia sudah mengaku perbuatannya, dan akan kita jerat dengan pasal 82 undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya singkat.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini