Dugaan Mark Up Dana Desa Parangguam, Pengamat Pemerintah: Segera Hasil Audit/LHP Inspektorat Diserahkan kepada APH

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Masyarakat Desa Parangguam Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat Sumatera Utara melaporkan Dumas ke Polres Langkat soal dugaan mark up dana desa Parangguam. Polres Langkat telah menyerahkan ke Inspektorat Langkat. Namun hingga kini belum diumumkan ke publik hasilnya.

Menanggapi itu, Pengamat Pemerintah, Dr Drs Ok Henry MSi mengatakan Inspektorat untuk langsung turun ke Desa Parangguam. “Seharusnya Inspektorat menurunkan tim audit pemeriksaan khusus atas kasus dugaan korupsi (mark up) atas pengaduan masyarakat,” kata Ok Henry saat dimintai tanggapan mudanews.com, Minggu (11/2/2023).

Mantan Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Ketua Ispektorat se-Indonesia itu menyarankan segera hasil audit/Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat tersebut dan diserahkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum-red) Kabupaten Langkat untuk bahan tindak lanjut.

Sementara untuk masyarakat, kata Ok, dapat menyurati APH Polres Langkat mempertanyakan hasil audit Inspketorat tersebut tentang dugaan korupsi pada desa sebagai objek pemeriksaan. “PP No 12 Tahun 2017 tentang Dumas, maka APH meminta APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah-red) untuk menindak lanjuti dugaan korupsi itu,” pungkas OK Henry, mantan birokrat yang mengabdi belasan tahun itu.

Mark Up Dana Desa Parangguam
Kantor Inspektorat Langkat (Foto: mudanews.com/Arda)

Terkait Polres Langkat sudah menginfekstoratkan laporan masyarakat Desa Parangguam itu, mudanews.com mencoba konfirmasi  Plt Kepala Inspektorat Langkat Amril melalui pesan Whatsapp, Jumat (10/2/2023), hingga berita ini diterbitkan belum ada balasan apapun.

Mudanews.com datang ke kantor Inspektorat Langkat ingin mengkonfirmasi ke Amril langsung pada Senin (13/2), namun Amril tidak berada di kantor.

Salah seorang pegawai Inspektorat Langkat mengaku laporan masyarakat Desa Parangguam sudah diterima, kelanjutannya belum disposisi ke Plt Insfektorat Langkat. “Itu kan begini ceritanya, itu kan tembusan surat sudah naik, tapi kami belum disposisikan dengan Bapak,” kata dia yang enggan menyebutkan namanya.

Polres Langkat sudah menginsfetoratkan. “Iya, tembusan surat itu, ke Bupati, surat baru masuk hari Kamis atau apa hari Jumat kemarin. Surat sudah naik ke Disposisi Bapak, cuma belum turun Disposisinya. Kami belum bisa memberikan petunjuk, memang surat sudah masuk, cuma surat itu kan tembusan, aslinya suratnya ke Bupati,” kata salah seorang pegawai Inspektorat itu saat ditemui mudanews.com sedang menulis di atas meja.

Markup Dana Desa Parangguam
Mapolres Langkat

Sebelumnya diberitakan, Polres Langkat menindaklanjuti laporan warga Desa Parangguam Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat Sumatera Utara atas pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan markup Anggaran Dana Desa (DD) pada beberapa proyek pembangunan infrastruktur Desa Parangguam sejak Tahun Anggaran (TA) 2017 hingga Tahun 2022.

Dilihat mudanews.com, Dumas itu diterima Polres Langkat tertanggal 20 Mei 2022 lalu. Saat dikonfirmasi mudanews.com Kasat Reskrim IPTU Luis Beltran Krisnadhita Marrising STK SIK MH mempertanyakan bagaimana perkembangan laporan masyarakat Desa Parangguam Kecamatan Salapian Langkat, apakah Polres Langkat sudah menemukan dugaan Markup dana desa di Parangguam? Apakah Polres Langkat sudah memanggil oknum mantan Kades Parangguam untuk diperiksa/dimintai keterangan?

Selain itu, apakah Polres Langkat sudah turun ke lapangan mengecek dugaan markup dana desa itu ? Sudah sampai mana laporan masyarakat Desa Parangguam, apakah sudah ditindaklanjuti? Dan siapa saja yang dimintai keterangannya soal kasus itu?

“Saya cek dulu perkembangannya ya pak ke anggota,” kata Kasat Reskrim Polres Langkat Kasat Reskrim IPTU Luis, Jumat (10/2/2023).

Polres Langkat telah menindaklanjuti Dumas masyarakat itu, dan hasilnya diserahkan kepada Inspektorat Langkat. “Sudah kami inspektoratkan ya pak untuk proses lebih lanjutnya,” kata IPTU Luis.

Diduga oknum Kepala Desa Parangguam Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat Sumatera Utara berinisial SS diduga Markup Anggaran Dana Desa pada beberapa proyek pembangunan infrastruktur Desa Parangguam sejak 2017 hingga 2022.

Berdasar informasi yang diterima, Rabu (8/6/2022) dari salah seorang masyarakat Desa Parangguam yang enggan disebutkannya namanya mengatakan setidaknya ada tiga belas proyek infrastruktur desa yang diduga terjadi markup dalam anggaran. Dari ketiga belas proyek infrastruktur diduga terjadi markup anggaran terdiri atas pembangunan dan pembukaan jalan desa, lapangan voli, rehab titi gantung, rabat beton, sarana PAUD, dan gapura batas desa.

Sumber menyebutkan, dugaan terdapat ketidakjelasan alokasi Anggaran Dana Desa sejak Tahun Anggaran (TA) 2017 hingga 2022 dengan dugaan kerugian negara ditaksir mencapai enam ratus juta rupiah.

(Arda)

- Advertisement -

Berita Terkini