PNS Tak Semua Berhak Dapat Pulsa Rp 200 Ribu/Bulan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Kabar gembira buat pegawai negeri sipil (PNS) karena jatah pulsa bulanan akan dinaikkan jadi Rp 200 ribu. Eh tapi jangan senang dulu, keputusan memberikan jatah pulsa itu tergantung dari kementerian/lembaga (K/L) masing-masing.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah memberikan restu terkait kebijakan tersebut. Hal itu disampaikan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI kemarin di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/8/2020).

“Ibu sudah setuju tapi tinggal penetapan saja,” ujarnya.

Askolani menambahkan, pelaksanaannya menunggu peraturan yang diteken oleh Sri Mulyani. Bentuknya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Jika sudah diteken pemberian pulsa sebesar Rp 200 ribu bisa dilakukan bulan ini.

Ditemui di lokasi yang sama, Sri Mulyani mengatakan dirinya sudah memberikan restu terkait rencana tersebut. Saat ini sedang dipersiapkan dasar kebijakannya.

“Nanti lihat peraturannya digunakan melakukan pelaksanaan policy atau bentuk PMK yang dibutuhkan sesuai kementerian dan lembaga. Insyaallah bisa (Agustus 2020),” terangnya.

Tapi jangan senang dulu, belum tentu semua PNS dapat pulsa. Baca lanjutannya di halaman berikutnya.

Askolani menjelaskan kebijakan pemberian pulsa kepada PNS sejatinya sudah ada dan besarannya Rp 150 ribu. Dengan adanya keputusan ini maka besarannya ditambah.

Namun kebijakan pemberian pulsa itu juga dikembalikan kepada kementerian dan lembaga masing-masing terkait PNS mana yang berhak diberikan. Kemenkeu hanya memberikan pedoman standar biaya.

“Sebelumnya Rp 150 ribu, sekarang naik Rp 200 ribu. Kita Rp 150 ribu itu standar biaya yang dipakai K/L kalau pegawai butuh. Kan K/L punya standar pedoman supaya nanti diaudit dia punya landasan. Menkeu menetapkan sekarang mau direvisi ke Rp 200 sebab infonya masih dibutuhkan lebih dari Rp 150 ribu,” ujarnya.

“Jadi tidak wajib tergantung masing-masing K/L. Mereka yang tau punya potensi siapa pegawai-pegawainya untuk dikasih,” tambahnya.

Askolani menjelaskan, kebijakan pemberian pulsa yang jadi Rp 200 ribu kepada PNS itu alasannya kebutuhan atas internet untuk bekerja di era pandemi ini semakin tinggi. Oleh karena itu dengan dinaikkannya pedoman penyaluran pulsa itu diharapkan tidak ada lagi alasan PNS untuk bolos rapat virtual baik di internal maupun dengan K/L lainnya.

Untuk anggarannya juga menggunakan anggaran masing-masing kementerian dan lembaga, sehingga dengan adanya kebijakan kenaikan pemberian pulsa, kementerian dan lembaga bisa melakukan realokasi anggarannya.

Askolani menjelaskan salah satu alasan kebijakan itu diambil untuk memastikan para PNS tidak punya alasan lagi untuk bolos saat rapat virtual.

“Supaya nggak ada alasan nggak bisa ikut rapat, untuk internet,” ujarnya.

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini